Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Mahayastra Kegotongroyongan Ngaben Masal Desa Adat Banda

Bali Tribune/BANTUAN - Bupati Gianyar serahkan bantuan atiwa-atima masal kepada masyarakat Desa Adat Banda, Kecamatan Blahbatuh, Rabu (5/10/2022).


balitribune.co.id | Gianyar - Bupati Gianyar Made Mahayastra memberikan apresiasi pelaksanaan ngaben masal di Desa Adat Banda, Desa Saba, kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.  Berkan ketulusan dan semangat kegotongroyongan krama, proses pun dapat berjalan lancar.  
 
Hal itu disampaikannya saat mengahadiri rangkaian prosesi, Rabu (5/10/2022). Menurut Mahayastra, pelaksanaan ngaben masal yang dilakukan masyarakat ini sangat kita apresiasi. Sebab harapan masyarakat dari sejak dulu agar yadnya terutama ngaben yang dilakukan tidak terlalu membebankan. Selain itu ngaben masal yang dilakukan ini tidak menghilangkan rasa kebersamaan masyarakat. Meski ada berbagai soroh, ada Arya, Pasek, Pande tidak menghilangkan kesadaran masyarakat untuk rasa kebersamaan, bahwa kita sama dihadapan tuhan, ujarnya
 
Lebih lanjut kata Mahayastra, kebersamaan dan gotong royong yang dilakukan dangan bahu membahu akan menghasilkan kekuatan sosial yang sangat tinggi. Hal ini lah yang kita bantu, sehingga dalam perbup yang bisa bantu adalah hal yang sifatnya atiwa-tiwa yakni ngaben masal, ujarnya.
 
Dalam kesempatan tersebut, Mahayastra menyerahkan bantuan atiwa-tiwa kepada masyarakat diterima secara simbolis oleh prejuru Desa Adat. Bansos yang diberikan dalam perbup sebesar Rp 2 juta persawa dalam kondisi covid-19. Dulu waktu normal tahun 2019 kita bantu Rp4 juta persawa. Nanti 2023 kita tambah Rp1 juta menjadi Rp3 juta persawa, ujar Bupati.
 
Bendesa Desa Adat Banda, I Wayan Balik, mewakili prejuru adat dan masyarakat menyampaikan terimakasihnya kepada Bupati Gianyar karena telah bersedia hadir meski cuaca sedang hujan. Begitu juga telah sedia memberikan bantuan atiwa-atiwa dalam pelaksanaan ngaben maslah tahun 2022 ini. Kami berterimakasih kepada pak bupati bersedai datang, dan ini tidak pertama kalinya tetapi juga sudah berkali-kali, ujarnya.
 
Puncak ngaben masal di Desa Adat Banda, akan dilaksanakan Warespati Kamis (6/10). Sementara persiapan sudah dilakukan kurang lebih selama tiga minggu. Usai ngaben masyarakat juga sudah langsung melaksanakan upacara nyekah masal. Dari Ngaben sampai Nyekah masyarakat dikenakan iuran Rp8 juta persawa, krama adat dikenakan patus Rp100 ribu perorang. Persiapan sudah selesai 80%, terangnya. 
wartawan
ATA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.