Diposting : 25 September 2018 11:57
Redaksi - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Harapan belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gianyar yang pernah terlibat kasus korupsi untuk mengabdi kembali di Pemkab Gianyar, kandas sudah. Bupati Gianyar, I Made Mahayastra menegaskan akan segera memberhentikan mereka secara tidak hormat atau dipecat. Dasarnya adalah Surat Edaran Mendagri tentang penegakan hukum terhadap aparatur sipil yang melakukan tindak pidana korupsi.
Kepada BALI TRIBUNE - usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Gianyar, Senin (24/9), Bupati Made Mahayastra menegaskan dirinya tidak ada kompromi lagi terhadap ASN yang terlibat kasus pidana. Terlebih, sudah ada penegasan dari SE Mendagri yang baru. “Dalam SE Mendagri itu sudah ditegaskan bahwa ASN atau PNS wajib diberhentikan tidak hormat apabila sudah ada putusan hukum yang mengikat.
Bupati yang baru beberapa hari menjabat ini, memastikan mengikuti aturan itu. Terlebih bertujuan mewujudkan pemerintah yang efektif, dan efisien serta membangun sistem pemerintahan yang bersih.
“Tidak ada alasan lagi kami di Gianyar pasti dan wajib menjalankan kebijakan itu. Saya tinggal menunggu surat dari sekda. Bila surat itu sudah di atas meja, saya langsung tanda tangani,” tegasnya.
Diakuinya, dari seluruh Bali, Gianyar menduduki peringkat terbanyak ASN yang kemungkinan akan diberhentikan lantaran kasus korupsi. Bahkan, dirinya memperkirakan dari ASN yang terlibat pidana di Bali, sekitar 50 persen ada di Gianyar.
“Jumlah ASN yang terlibat kasus korupsi di Gianyar cukup banyak, karena adanya kasus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan berjamaah. Kami sudah diingatkan Mendagri sehingga dipastikan akan mengikuti aturan yang ada, tak ada toleransi,” ujarnya.
Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu sikap dari Persatuan Sekda Seluruh Indonesia. Dimana, kini sedang menyusun rencana judicial review ke MK terkait dengan Surat Edaran Mendagri itu.
Menurutnya, hal itu dianggap kurang adil bagi ASN dengan pertimbangan pengabdian mereka selama ini agar tak sia-sia. “Ini masih dalam tahap pembahasan di internal sekda sebelum mengajukan judicial review ke MK,” terangnya.