Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Mas Sumatri Sidak ke Sejumlah Dinas di Civic Centre

Bali Tribune/ SIDAK - Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri sidak di gedung Civic Center Amlapura.
Bali Tribune, Amlapura - Bupati Karangasem I GA Mas Sumatri didampingi Staf Ahli Pemerintahan dan Kesra, Plt Asisten I I Wayan Sutapa, Staf Ahli SDM yang juga Plt Kadis Kominfo, dr. Priagung Duarsa, Asisten III I Wayan Purna, Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Karangasem Edy Setiadi Dwijantoro, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah kantor dinas yang berlokasi di Gedung Civic Centre, Selasa (19/3). 
 
Bupati Mas Sumatri menegaskan sidak yang dilaksanakan tersebut untuk melihat secara langsung kinerja pegawai di dinas, baik ASN maupun Pegawai Kontrak. Kehadiran Mas Sumatri sedikit mengejutkan pegawai yang bertugas, apalagi saat itu Bupati  langsung memasuki ruangan kerja pegawai. Salah satu dinas yang disidak yakni,  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada di Lantai Satu Gedung Civic Centre. Dihadapan Kadis Laba Erawan dan pegawainya, Bupati Mas Sumatri meminta agar penanganan perizinan dipermudah untuk masyarakat. Jika dalam proses perizinan,masyarakat kurang faham atau tidak mengerti, maka dinas terkait harus segera melakukan koordinasi atau jemput bola untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan. 
 
Saat sidak dilanjutkan ke lantai dua yang ditempati oleh Kesbangpolinmas dan Disbud serta lantai tiga oleh Dinas Pariwisata, Mas Sumatri menyoroti kondisi gedung yang rusak akibat gempa serta ditambah cuaca buruk yang sempat melanda Kabupaten Karangasem. Ia meminta agar gedung segera diperbaiki demi kenyamanan kerja pegawai. 
 
Dinas terkait diharapkan lebih intensif melakukan komunikasi agar penanganan untuk perbaikan dan pemeliharaan gedung Civic center segera terselesaikan. Ia juga meminta agar para pegawai memperhatikan kebersihan kantor. Jika ada aset yang sudah tidak dipergunakan agar segera dihapus atau dipinjam pakaikan agar tidak tampak menumpuk sehingga meninggalkan kesan kumuh. 
wartawan
Release
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.