Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Resmikan Forum BPD se-Badung

Bali Tribune/Bupati Giri Prasta bersama Wabup Suiasa meresmikan Forum BPD se-Badung masa bakti tahun 2019-2025, Kamis (12/9) di Puspem Badung.
balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wabup. I Ketut Suiasa meresmikan Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Badung masa bakti tahun 2019-2025 sekaligus penunjukan I Putu Raka Mandiana dari BPD Desa Mengwitani sebagai Ketua Forum BPD se-Badung, Kamis (12/9) di Puspem Badung. Bupati Giri Prasta menekankan anggota BPD harus bekerja kreatif dan inovatif serta bekerja dengan keras, cerdas, ikhlas dan tuntas. Acara peresmian Forum BPD dirangkaikan dengan orientasi tentang tugas pokok dan fungsi BPD dengan narasumber dari Kemendagri dan Kejari Badung. 
Dalam pengarahannya, Bupati Giri Prasta menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri dan Kejari Badung yang bersedia menjadi narasumber berkenaan dengan program yang ada di desa yang dilaksanakan oleh Perbekel bersama BPD. Sementara terkait dengan pengukuhan Forum BPD, Bupati menekankan, BPD dengan Perbekel harus bersinergi dan menyamakan persepsi serta pola pikir dalam upaya meningkatkan pembangunan di desa. Selain itu Bupati mewajibkan BPD mengetahui tentang UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang BPD dan Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. "Inilah tatanan regulasi yang harus diikuti bersama, sahingga sumber dana dari manapun kita harus masuk pada tatanan regulasi ini. Sehingga manfaat pelaksanaan penganggaran bisa berjalan dengan baik, dan kedepan tidak ada masalah hukum berkenaan dengan penggunaan anggaran dan kewenangan yang kita lakukan, " jelasnya
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Badung Putu Gede Sridana mengatakan, BPD mempunyai tugas pokok dan fungsi bersama Perbekel dalam Pemerintahan Desa dalam merencanakan pembangunan desa, mulai dari Musdes, Musrenbang hingga menetapkan APBDes. Tujuan dari orientasi ini untuk meningkatkan pengetahuan bagi Perbekel dan BPD mengenai dasar-dasar hukum sebagai dasar dalam melaksanakan pemerintahan desa. 
Narasumber diantaranya; Ka. Sub. Dit. Pinjaman dan Obligasi Daerah, Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri, Rooy Jhon E Salamony dengan materi "Kebijakan fungsi dan peran BPD sesuai Permendagri 110 tahun 2016" dan Ka. Seksi Perangkat Desa dan  Layanan Administrasi, Dit. Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Ditjen. Bina Pemdes, Kemendagri, I Ketut Sukadana materi "Membangun hubungan yang harmonis antara Pemdes dan BPD untuk mewujudkan pemerintahan desa yang maju, mandiri dan demokratis. Narasumber dari Kejari Badung yaitu Fajar Said dan Agus Suraharta memberikan materi "Sinergi Perbekel dengan BPD". 
 
 
 
wartawan
I Made Darna
Category

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD Karangasem Tekankan Pentingnya Satu Tahun Prasekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus mematangkan kesiapan dunia pendidikan dalam menyambut program nasional Wajib Belajar 13 Tahun. Langkah nyata ini diawali dengan penguatan pada jenjang prasekolah sebagai fondasi utama pendidikan anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Idul Adha, Pasar Hewan Kayuambua Sepi Aktivitas

balitribune.co.id I Bangli - Menjelang hari raya Idul Adha aktivitas jual beli sapi di Pasar Hewan Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli, mengalami penurunan drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut diutarakan  Koordinator Pasar Hewan Kayuamba I Nengah Degdeg, pada Senin (25/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Penataan Jalan Gajah Mada dan Terminal Pesiapan Segera Dimulai

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan proyek penataan Jalan Gajah Mada dan Terminal Pesiapan segera dimulai pada minggu ini. Kepastian tersebut menyusul rampungnya proses tender dan jadwal penandatanganan kontrak kerja yang direncanakan pada Selasa (26/5/2026) mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Appeninc, VID, dan Sensenowai

balitribune.co.id | Jakarta - Satgas PASTI kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan tiga entitas yang diduga terlibat dalam praktik penipuan digital, yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Dalam siaran pers yang dirilis Senin (25/5/2026), Satgas mengungkap bahwa ketiga entitas tersebut menjalankan modus berbeda, mulai dari impersonasi perusahaan asing hingga investasi kripto fiktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.