Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Resmikan Kantor Kas PT BPR Bank Daerah Bangli

Bali Tribune / RESMIKAN - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta saat meresmikan kantor kas Kintamani Timur PT BPR Bank Daerah Bangli di Pasar Seni Geopark Batur, Rabu (23/2).

balitribune.co.id | BangliBupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta meresmikan kantor kas PT BPR Bank Daerah Bangli untuk pelayanan di Kecamatan Kintamani, Rabu (23/2). Kantor kas baru berada diareal Pasar Seni Geopark Batur, Penelokan Kintamani. Nampak hadir kepala OPD terkait, Forum Perbekel Kabupaten Bangli dan para Perbekel di wilayah Kintamani Timur. 

 

Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Bangli I Made Astawa menjelaskan, Bank Daerah Bangli memiliki kantor kas di masing-masing kecamatan. Untuk kecamatan Kintamani sejatinya sudah ada kantor kas yang berada di areal Pasar Tenten. Pasca Bank Daerah Bangli melayani rekening kas desa maka transaksi yang berlangsung lebih  padat.

Menurut Astawa, di Kintamani saja ada 48 desa yang dilayani. Disisi lain karena kondisi kantor kas terbilang kecil sehingga belum bisa melayani dengan optimal.

"Kami sudah coba memperluas ruang tunggu namun belum juga optimal. Banyak aspirasi dari para Perbekel sehingga kami berupaya untuk menambah kantor kas di Kintamani," ungkapnya

Kantor kas di Pasar Tenten dapat melayani desa yang berada di Kintamani Barat dan kantor kas di Pasar Seni Geopark Batur bisa melayani desa di wilayah Kintamani Timur.

"Kami bagi sesuai dengan daerah pemilihan. Tapi kalau desa yang ada di Kintamani Timur masih bisa ke kantor kas di Pasar Tenten. Keberadaan kantor kas untuk mempermudah jangkauan untuk melakukan transaksi," sebutnya.

Sementara itu Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengapresiasi dibukanya kantor kas PT BPR Bank Daerah Bangli. Ini salah satu upaya peningkatan kualitas layanan paada nasabah. Para nasabah lebih dekat untuk menuju kantor kas.

"Bank Daerah terus berbenah dari sisi sarana prasarana dan juga SDM. Tujuannya untuk memberikan kenyamanan bagi para nasabah," ungkap Bupati Sedana Arta.

Disisi lain Bank Daerah Bangli juga terus berkembang. Hal tersebut terlihat dari laba dan aset tahun sebelumnya. Laba tahun 2021 sekitar Rp 4,3 miliar. Capaian ini tidak lepas dari kerja keras seluruh stakeholder dan dukungan masyarakat.

wartawan
SAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.