Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Resmikan Pasar Rakyat Jungutbatu

Bali Tribune/ PASAR - Bupati Suwirta resmikan Pasar Rakyat Jungutbatu.


balitribune.co.id | Semarapura - Rawat sarana prasarana semua fasilitas dan jaga kebersihan pasar rakyat ini dengan sebaik-baiknya. Harapan itu disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat meresmikan Gedung Pasar Rakyat Jungutbatu, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Rabu (7/9). Peresmian yang ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti ini juga dihadiri Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Manengah dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa, Camat Nusa Penida I Komang Widiasa Putra dan Perbekel Jungutbatu I Made Gede Suryawan.

Bupati Suwirta juga menambahkan agar Perbekel dan Jero Bendesa bisa bersama-sama mengawal pengelolaan pasar ini dengan baik. Pihaknya juga meminta pastikan pengelolaan administrasi keuangan dengan baik, sehingga nantinya pasar ini benar-benar berjalan maksimal. Kebersihan lingkungan harus dijaga bersama-sama dengan baik.

"Tolong pastikan dulu pengelolaan administrasi keuangan dengan baik, sehingga pasar rakyat Jungutbatu ini bisa berjalan maksimal," pinta Bupati Suwirta.

Usai meresmikan pasar tersebut, Bupati Suwirta juga meninjau satu persatu kios pedagang. Bupati berharap para pedagang yang berjualan juga harus rapi dan bersih. Hal tersebut dilakukan agar nantinya kenyamanan saat pengunjung belanja bisa terjaga dengan baik.

"Mudah-mudahan dengan adanya Pasar Rakyat Jungutbatu ini, masyarakat akan lebih nyaman dalam melakukan aktivitas jual beli di pasar," harap Bupati Suwirta.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa mengatakan pembangunan gedung pasar berukuran 18m x 30m ini dikerjakan oleh CV Nusa Tirta. Pembangunan Pasar ini menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 3.254.290.000,00 dengan masa pengerjaan selama 140 hari kalender. Selain itu, pasar rakyat ini juga memiliki los sebanyak 45 dan dilengkapi dengan toilet umum serta sebuah padmasana.

Sementara Perbekel Jungutbatu I Made Gede Suryawan mengucapkan terimakasih kepada Bupati Suwirta karena desanya kini memiliki pasar yang representatif. Pihaknya berharap mudah-mudahan dengan adanya pasar rakyat ini nantinya bermanfaat dan tentunya masyarakat bisa bersama-sama menjaga dan merawat pasar ini dengan sebaik-baiknya.

wartawan
SUG
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.