Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Sanjaya Hadiri Upacara Pitra Yadnya Krama Payangan Medi

Bali Tribune / PITRA YADNYA - Bupati Sanjaya menghadiri Upacara Pitra Yadnya Ngaben Massal Banjar Adat Payangan Medi, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Sabtu, (11/11).

balitribune.co.id | Tabanan - Peranan dan komitmen Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M, dalam menunjukkan dukungannya terhadap pembangunan, terus dibuktikan melalui kehadirannya turun langsung ke masyarakat. Konsistensi itu dipertegas kala menghadiri Upacara Pitra Yadnya Ngaben Massal Banjar Adat Payangan Medi, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Sabtu, (11/11).

Dalam kegiatan yang dipusatkan di Balai Banjar Payangan Medi, Desa Adat Payangan, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Bupati Sanjaya didampingi salah satu anggota DPR RI Dapil Bali, DPRD Tabanan, Asisten I dan Kepala OPD terkait, Camat dan unsur Forkopimcam setempat. Perbekel, Bendesa Adat, Prawartaka Karya dan juga masyarakat setempat, menyambut baik kehadiran Bupati dan jajaran siang itu. 

Tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 Wita, Bupati Sanjaya beserta jajaran langsung menuju Balai Banjar setempat. Disampaikan saat itu kegiatan Ngaben Massal krama Payangan Medi diikuti oleh 19 Sawa dengan biaya masing-masing Sawa sekitar 7 Juta Rupiah dan Ngelungah 5 Sawa dengan biaya 500 ribu rupiah masing-masing sawa dan untuk pelaksanaan juga disupport oleh 57 KK krama Payangan Medi melalui urunan 220 ribu rupiah per KK oleh Prawartaka Karya.

"Hari ini kehadiran titiang di tengah-tengah masyarakat, selain ngupasaksi, kehadiran titiang juga sebagai wujud terimakasih kepada seluruh krama karena sudah turut berkontribusi memberikan dukungan kepada pemerintah. Dukungan krama Payangan Medi sangat besar dalam mewujudkan pembangunan di Tabanan," puji Sanjaya sembari menanyakan asal muasal nama Desa Payangan yang nama banjar-banjarnya menurutnya sangat unik. 

Kemudian salah satu krama penglingsir di Banjar Payangan Medi yang juga selaku Manggala Kertha Desa Payangan menuturkan, bahwa adanya nama Payangan Medi yakni pada tahun 1992 mengikuti lomba Desa Adat yang salah satu persyaratannya adalah adanya sejarah Desa Payangan. Dari situlah pihaknya mengaku mencari sejarah tentang nama Payangan ke seluruh sumber informasi, salah satunya Puri Payangan Gianyar. 

Setelah bercerita panjang lebar tentang sejarah Desa Payangan, Ia menyampaikan bahwa erat kaitannya Desa Payangan dengan Putra Mahkota Raja Payangan Gianyar dan Ikan Sidat atau bahasa Balinya "Be Julit" yang diagungkan sebagai penolong saat menuju ke Desa Payangan saat ini, yang sampai saat ini disembah dan hingga detik ini warga Payangan tidak boleh memakan jenis ikan tersebut dan juga Be Julit menjadi simbol dari Desa Payangan, Marga.

"Jadi, semua itu pasti ada filosopinya dan untuk Payangan ini saya sudah ketemu sejarahnya karena Bapak Kertha Desa tadi sudah menjelaskan dengan baik. Jadi kedepan, bagaimana Pemerintah Daerah mereferensikan dari 133 nama Desa yang ada di Tabanan. Seperti disini, ada Payangan, Marga, Gelagah, Geluntung dan Brida nanti harus mencari tahu itu karena semua Desa pasti ada sejarahnya," imbuh Sanjaya sekaligus sangat mengapresiasi kekompakan krama Payangan Medi. 

Di kesempatan yang sama mewakili seluruh krama, I Made Sudiantara selaku Prawartaka Ngaben Massal menyampaikan, bahwa Yadnya Ngaben Massal kali ini mengambil tingkatan Kusa Pranawa, yang mana puncaknya akan digelar pada 13 Nopember 2023 mendatang. Atas kehadiran Bupati Sanjaya beserta jajaran, pihaknya menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya, terutama dukungan dan bantuan pemerintah yang tak pernah surut untuk krama, khususnya di Payangan Medi.

wartawan
KSM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.