Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Sanjaya Lantik Pengurus BPPDaerah Tabanan

Bali Tribune/LANTIK - Bupati Lantik BPPD 2



balitribune.co.id | Tabanan  - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya melantik dan mengambil sumpah jabatan pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Tabanan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati setempat, Senin, (5/7).
 
BPPD ini memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis dalam meningkatkan citra pariwisata, meningkatkan kunjungan baik wisatawan nusantara maupun mancanegara serta dapat membangkitkan pariwisata juga mempercepat pemulihan ekonomi di Kabupaten Tabanan.
 
Kegiatan pelantikan dilakukan dengan tetap memperhatikan prokes secara ketat tersebut, turut dihadiri oleh Wakil Bupati I Made Edi Wirawan, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga, Sekda, Asisten II, Pokli Bupati dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan serta pengurus BPPD Kabupaten Tabanan.
 
Dalam pandemi Covid-19 ini, dimana segala pergerakan serta pengurangan akses menjadikan sektor pariwisata sangat terpuruk. Kondisi ini sangat memotivasi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk membangun Badan Promosi Pariwisata Daerah. Ia sangat mengapresiasi tindakan positif ini, terlebih merupakan salah satu upaya untuk pemulihan ekonomi di Kabupaten Tabanan.
 
Dimana, BPPD ini seperti yang dijelaskan memiliki tujuan yang sangat mulia dan mempunyai tugas dan fungsi yang sangat strategis dalam meningkatkan sektor pariwisata di Tabanan. Untuk itu, Bupati Sanjaya sangat berkeyakinan bahwa seluruh pengurus BPPD Tabanan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh untuk memajukan sektor pariwisata di Tabanan.
 
Disamping itu, Bupati sanjaya juga menyampaikan, BPPD hendaknya memiliki berbagai macam inovasi dan kreativitas dalam membangkitkan sektor pariwisata, dan mampu memberikan dampak yang baik bagi masyarakat Tabanan. Sehingga sangat sesuai dengan tujuan awal dibentuknya BPPD ini
 
“Badan Promosi Pariwisata Daerah diharapkan dapat membuat riset untuk pengembangan usaha dan bisnis serta memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Kab. Tabanan dalam kebijakan pengembangan kepariwisataan, khususnya terkait dalam aspek promosi pariwisata,” tegas Sanjaya.
 
Pengurus BPPD Kabupaten Tabanan saat itu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Sanjaya ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan Surat Keputusan juga dilakukan penyematan Pin kepada pengurus. 
wartawan
JIN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.