Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Sanjaya Resmikan Graha Yadnya Sanjayaning Singasana Desa Adat Kota Tabanan

peresmian
Bali Tribune / NGUPASAKSI - Bupati Sanjaya  menghadiri undangan ngupasaksi Upacara Pemelaspasan Gedung Graha Yadnya Sanjayaning Singasana Desa Adat Kota Tabanan, Selasa (13/1)

balitribune.co.id | Tabanan - Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelestarian adat, budaya, serta penguatan sarana upacara keagamaan di wilayah Kabupaten Tabanan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri undangan ngupasaksi Upacara Pemelaspasan Gedung Graha Yadnya Sanjayaning Singasana Desa Adat Kota Tabanan, Selasa (13/1). Bupati Sanjaya sekaligus meresmikan sebagai simbol dimulainya operasional Gedung Graha Yadnya yang berlokasi di Jln. Kresna No. 1 Tabanan yang ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Peresmian gedung tersebut juga diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh krama Desa Adat sebagai pusat kegiatan yadnya, sosial, dan kemasyarakatan, sekaligus memperkuat nilai-nilai kebersamaan serta kearifan lokal masyarakat setempat. Turut hadir, Ida Tjokorda Anglurah Tabanan, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, jajaran Forkopimda Tabanan atau yang mewakili, Sekda, para Asisten Sekda dan para Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bendesa Adat dan Perbekel se-Kecamatan Tabanan, jajaran, tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, serta undangan terkait lainnya.

Upacara Pemelaspasan dipuput oleh Ida Pedanda Gede Pesaji Dangin Carik, sebagai bentuk permohonan penyucian dan pembersihan niskala agar bangunan yang diresmikan memiliki taksu, memberikan kenyamanan, keselamatan, serta kedamaian bagi seluruh krama yang memanfaatkannya.  Bupati Sanjaya menegaskan, bahwa pembangunan Graha Yadnya ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur fisik semata, melainkan merupakan wujud nyata kehadiran dan komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mendukung kehidupan beragama, adat, dan budaya masyarakat Bali. 

“Graha Yadnya ini dibangun dengan tujuan mulia, sebagai pusat kegiatan keagamaan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas, mempermudah krama dalam mempersiapkan sarana upacara secara lebih tertata, serta menjadi simbol keharmonisan antara pembangunan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan,” ujar Sanjaya. Ia juga berpesan, aktivitas yadnya merupakan nafas kehidupan masyarakat Bali yang tidak dapat dipisahkan dari keseharian krama. 

Oleh karena itu, dikatakannya pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan fasilitas yang layak, nyaman, dan representatif, sehingga pelaksanaan upacara adat dan keagamaan dapat berlangsung dengan baik, tertib, dan bermartabat. Keberadaan bangunan yang megah dan fungsional dikatakannya juga harus diiringi dengan kesadaran kolektif untuk merawat dan menjaganya secara berkelanjutan. 

“Membangun itu tidak mudah, namun merawat jauh lebih sulit. Untuk itu, saya titipkan Graha Yadnya ini kepada seluruh masyarakat dan pengelola agar dijaga kebersihan, kesucian, serta dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat,” tegas Sanjaya. Sekaligus menambahkan, Graha Yadnya adalah cerminan kesungguhan sradha bhakti masyarakat yang diharapkan mampu menjadi ruang untuk memperkuat persatuan, gotong royong, dan nilai-nilai kebersamaan di tengah masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia, I Gusti Made Adi Purama dalam laporannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dan dukungan penuh Bupati Tabanan terhadap Desa Adat Kota Tabanan. Ia menegaskan, bahwa Graha Yadnya Sanjayaning Singasana merupakan gagasan, konsep, sekaligus inisiatif langsung dari Bupati Tabanan, yang telah lama diimpikan oleh krama desa adat.

Disampaikan pula, kompleks Graha Yadnya ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang, di antaranya kori lumbung, gedung sekretariat, ballroom, bale pawedan, hingga fasilitas pendukung lainnya yang terintegrasi dengan kawasan setra dan lingkungan desa adat. Graha Yadnya Sanjayaning Singasana akan langsung mulai beroperasi pada bulan ini, Januari 2026 dan diharapkan menjadi pusat pelayanan kegiatan yadnya, upacara adat, serta kegiatan keagamaan masyarakat, tidak hanya bagi Desa Adat Kota Tabanan, tetapi juga sebagai contoh pengelolaan fasilitas keagamaan yang tertata dan berkelanjutan.

wartawan
KSM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.