Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

Layanan Kesehatan Klungkung
Bali Tribune / LAYANAN KESEHATAN - Kadiskes Klungkung dr Gst Ayu Ratna Dwijawati saat meninjau layanan kesehatan di Klungkung.

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung, I Gusti Ayu Ratna Dwijawati, menegaskan bahwa penerbitan SE tersebut menjadi bagian dari penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.  

"Area pelayanan publik harus didasari regulasi kebijakan kepala daerah. SE ini dibuat tiap tahun untuk memperkuat komitmen pencegahan korupsi di seluruh unit pelayanan," ujar Ratna Dwijawati, Senin (21/9/2026).   

Pihaknya meluruskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut bukan dipicu oleh munculnya kasus korupsi atau pungli di jajaran Dinas Kesehatan, tetapi sebagai instrumen administratif wajib guna membangun Zona Integritas (ZI) di Kabupaten Klungkung.   

Ratna Dwijawati menjelaskan, penguatan Zona Integritas tidak hanya menyasar aspek luar/pelayanan masyarakat, tetapi juga pengawasan internal di setiap satuan kerja. 

"Semua berada dalam pengawasan. Setiap rapat dan pertemuan, kami selalu memberikan arahan terkait komitmen integritas. Satuan Pengawas Internal (SPI) juga bergerak aktif di masing-masing unit pelayanan," terangnya.   

Selain Dinas Kesehatan, pemenuhan data dukung area pelayanan publik dalam program MCP KPK ini juga melibatkan OPD pelayanan lainnya di Klungkung, seperti DPMPTSP, Disdik, Disdukcapil, hingga Diskominfo.

Penilaian tersebut juga diperkuat oleh data dukung pengawasan kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Dalam dokumen SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Klungkung I Made Satria pada 10 September 2026 tersebut, ditegaskan bahwa seluruh ASN dan non-ASN dilarang keras menerima atau meminta gratifikasi, suap, maupun pungli dalam bentuk apa pun.   

Seluruh biaya pelayanan kesehatan diatur resmi berdasarkan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2026. 

Pemerintah Daerah meminta masyarakat untuk tidak memberikan imbalan apa pun kepada petugas pelayanan. Jika menemukan indikasi pungli atau suap, warga diimbau segera melapor ke Inspektorat Kabupaten Klungkung maupun aparat penegak hukum. Setiap pelanggaran akan dijatuhi sanksi tegas, baik secara administratif maupun pidana.

wartawan
SUG
Category

Sukses Pimpin Periode Pertama, Narto Kembali Nahkodai YRFI Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja gemilang dan dedikasi yang tinggi membuat Sunarto Gluweh, yang akrab disapa Bro Narto, kembali dipercaya memimpin Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI) Bali. Ia resmi didaulat sebagai Gubernur YRFI Bali untuk periode 2026–2029, melanjutkan kepemimpinan dari periode sebelumnya (2023–2026).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Seleksi Enam Finalis AHM Best Student 2026, Dorong Gen Z Hadirkan Karya Berdampak

balitribune.co.id | Denpasar – PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung inovasi generasi muda melalui ajang AHM Best Student (AHMBS) 2026. Mengusung tema “Gen Z Berkarya, Indonesia Berdaya!”, program ini menjadi wadah bagi pelajar setingkat SMA/SMK di Bali untuk melahirkan gagasan kreatif yang berdampak positif bagi masyarakat serta lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ASDP Urai Kepadatan Lintasan Ketapang–Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Pekerjaan peningkatan kapasitas dermaga mengakibatkan kepadatan antrean kendaraan di jalur menuju Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk. Kondisi tersebut pun akhir-akhir ini menjadi sorotan. Untuk mempercepat pergerakan kendaraan dan menjaga kelancaran layanan penyeberangan, operasional kapal berkapasitas besar pada lintasan Ketapang–Gilimanuk kini dimaksimalkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.