Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

Layanan Kesehatan Klungkung
Bali Tribune / LAYANAN KESEHATAN - Kadiskes Klungkung dr Gst Ayu Ratna Dwijawati saat meninjau layanan kesehatan di Klungkung.

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung, I Gusti Ayu Ratna Dwijawati, menegaskan bahwa penerbitan SE tersebut menjadi bagian dari penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.  

"Area pelayanan publik harus didasari regulasi kebijakan kepala daerah. SE ini dibuat tiap tahun untuk memperkuat komitmen pencegahan korupsi di seluruh unit pelayanan," ujar Ratna Dwijawati, Senin (21/9/2026).   

Pihaknya meluruskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut bukan dipicu oleh munculnya kasus korupsi atau pungli di jajaran Dinas Kesehatan, tetapi sebagai instrumen administratif wajib guna membangun Zona Integritas (ZI) di Kabupaten Klungkung.   

Ratna Dwijawati menjelaskan, penguatan Zona Integritas tidak hanya menyasar aspek luar/pelayanan masyarakat, tetapi juga pengawasan internal di setiap satuan kerja. 

"Semua berada dalam pengawasan. Setiap rapat dan pertemuan, kami selalu memberikan arahan terkait komitmen integritas. Satuan Pengawas Internal (SPI) juga bergerak aktif di masing-masing unit pelayanan," terangnya.   

Selain Dinas Kesehatan, pemenuhan data dukung area pelayanan publik dalam program MCP KPK ini juga melibatkan OPD pelayanan lainnya di Klungkung, seperti DPMPTSP, Disdik, Disdukcapil, hingga Diskominfo.

Penilaian tersebut juga diperkuat oleh data dukung pengawasan kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Dalam dokumen SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Klungkung I Made Satria pada 10 September 2026 tersebut, ditegaskan bahwa seluruh ASN dan non-ASN dilarang keras menerima atau meminta gratifikasi, suap, maupun pungli dalam bentuk apa pun.   

Seluruh biaya pelayanan kesehatan diatur resmi berdasarkan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2026. 

Pemerintah Daerah meminta masyarakat untuk tidak memberikan imbalan apa pun kepada petugas pelayanan. Jika menemukan indikasi pungli atau suap, warga diimbau segera melapor ke Inspektorat Kabupaten Klungkung maupun aparat penegak hukum. Setiap pelanggaran akan dijatuhi sanksi tegas, baik secara administratif maupun pidana.

wartawan
SUG
Category

Overload Kasus Narkoba, Rutan Negara Digeledah

balitribune.co.id | Negara - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara mengalami kelebihan kapasitas (overload) hingga hampir tiga kali lipat. Di tengah kondisi tersebut, petugas gabungan dari unsur Rutan, TNI, dan Polri menggelar penggeledahan mendadak di 14 kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (17/9/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Keluarga di Jembrana Diteror Rabies

balitribune.co.id | Negara - Kasus gigitan anjing yang diduga terpapar rabies kembali meneror Kabupaten Jembrana. Kali ini, satu keluarga yang terdiri dari ibu dan dua anaknya di Lingkungan Anyar Sari, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, menjadi korban gigitan beruntun dari anak anjing peliharaan mereka sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Usulan UMK Badung Rp5 Juta, Bupati Minta Jangan Grasa-Grusu

balitribune.co.id | Mangupura - Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung dinaikkan menjadi Rp5 juta mulai mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Namun, angka tersebut belum serta-merta disetujui. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan, usulan kenaikan upah harus diuji melalui kajian dan perhitungan yang matang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beringin Berusia Ratusan Tahun Tumbang, Timpa Tiga Pelinggih di Metra Kaja

balitribune.co.id | Bangli - Angin kencang yang menerjang sebagian wilayah Kabupaten Bangli  sejak sepekan terakhir menyebabkan  bencana di beberapa titik. Salah satunya  pohon beringin tua tumbang dan menimpa bangunan Pura Jebag Agung di Banjar Metra Kaja, Desa Yangapi, Tembuku  Bangli.  Tumbangnya pohon berusia ratusan tahun tersebut menyebabkan sejumlah bangunan suci (pelinggih) hancur.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi  Barang Terlarang, Lapas Narkotika Gelar Operasi Gabungan

balitribune.co.id | Bangli - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli melaksanakan operasi gabungan dengan melibatkan pihak kepolisian dan TNI pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah masuknya barang terlarang di lingkungan Lapas Narkotika Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.