Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

Layanan Kesehatan Klungkung
Bali Tribune / LAYANAN KESEHATAN - Kadiskes Klungkung dr Gst Ayu Ratna Dwijawati saat meninjau layanan kesehatan di Klungkung.

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung, I Gusti Ayu Ratna Dwijawati, menegaskan bahwa penerbitan SE tersebut menjadi bagian dari penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.  

"Area pelayanan publik harus didasari regulasi kebijakan kepala daerah. SE ini dibuat tiap tahun untuk memperkuat komitmen pencegahan korupsi di seluruh unit pelayanan," ujar Ratna Dwijawati, Senin (21/9/2026).   

Pihaknya meluruskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut bukan dipicu oleh munculnya kasus korupsi atau pungli di jajaran Dinas Kesehatan, tetapi sebagai instrumen administratif wajib guna membangun Zona Integritas (ZI) di Kabupaten Klungkung.   

Ratna Dwijawati menjelaskan, penguatan Zona Integritas tidak hanya menyasar aspek luar/pelayanan masyarakat, tetapi juga pengawasan internal di setiap satuan kerja. 

"Semua berada dalam pengawasan. Setiap rapat dan pertemuan, kami selalu memberikan arahan terkait komitmen integritas. Satuan Pengawas Internal (SPI) juga bergerak aktif di masing-masing unit pelayanan," terangnya.   

Selain Dinas Kesehatan, pemenuhan data dukung area pelayanan publik dalam program MCP KPK ini juga melibatkan OPD pelayanan lainnya di Klungkung, seperti DPMPTSP, Disdik, Disdukcapil, hingga Diskominfo.

Penilaian tersebut juga diperkuat oleh data dukung pengawasan kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Dalam dokumen SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Klungkung I Made Satria pada 10 September 2026 tersebut, ditegaskan bahwa seluruh ASN dan non-ASN dilarang keras menerima atau meminta gratifikasi, suap, maupun pungli dalam bentuk apa pun.   

Seluruh biaya pelayanan kesehatan diatur resmi berdasarkan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2026. 

Pemerintah Daerah meminta masyarakat untuk tidak memberikan imbalan apa pun kepada petugas pelayanan. Jika menemukan indikasi pungli atau suap, warga diimbau segera melapor ke Inspektorat Kabupaten Klungkung maupun aparat penegak hukum. Setiap pelanggaran akan dijatuhi sanksi tegas, baik secara administratif maupun pidana.

wartawan
SUG
Category

Sambut Harpelnas 2026, Astra Motor Bali Ajak Customer Champion City Rolling Bersama Manajemen

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut Hari Pelanggan Nasional yang diperingati setiap 4 September, Astra Motor Bali menghadirkan pengalaman berbeda bagi konsumen setianya melalui kegiatan City Rolling bersama manajemen dan Customer Champion.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Keamanan Desa, Polda Bali Gandeng Forum Perbekel Tekan Angka Kriminalitas

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Intelkam Polda Bali memperkuat sinergi dengan para perbekel se-Bali guna menekan potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Langkah kolaboratif ini ditekankan melalui sistem kewaspadaan dini berbasis desa demi menciptakan situasi yang kondusif di seluruh wilayah Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegadaian Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Desa Adat Sade

balitribune.co.id | Praya - Kepedulian PT Pegadaian (Persero) terhadap masyarakat terdampak musibah kembli diwujudkan melalui penyaluran bantuan bagi korban kebakaran di Desa Adat Sade, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Melalui PT Pegadaian (Persero) Kanwil Bali Nusra, bantuan disalurkan PT Pegadaian (Persero) Area Ampenan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan kepada masyarakat yang terdampak musibah kebakaran.

Baca Selengkapnya icon click

Tanah Lot Art and Food Festival VII 2026, Dorong Pelestarian Budaya dan Pariwisata Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat pelestarian seni, budaya, dan pariwisata kembali dihadirkan melalui pelaksanaan Tanah Lot Festival Tahun 2026 di Wantilan DTW Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Jumat (28/8/2026). Mewakili Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga hadir sekaligus membuka secara resmi Tanah Lot Art and Food Festival VII 2026 yang mengusung tema "Samudra Sakti Raksanam Jagat Samyaya".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.