Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Sedana Arta Buka Bulan Bahasa Bali di Kabupaten Bangli

Bali Tribune / Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta
balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membuka pagelaran Bulan Bahasa Bali V Tahun 2023 di Kabupaten Bangli yang dipusatkan di Balai Banjar Adat Kawan, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli pada Senin (13/2). 
 
Bulan Bahasa Bali V Tahun 2023 mengusung tema "Segara Kerthi Campuhan Urip Sarwa Prani". Acara dibuka Bupati Bangli ditandai dengan pemukulan gong, didampingi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan I Wayan Sugiarta, Pimpinan OPD  dilingkungan Pemkab Bangli, Bendesa Madya MDA Kabupaten Bangli, Ketua PHDI Kabupaten Bangli, para Camat se-kabupaten Bangli, Penyuluh Bahasa Bali Kabupaten Bangli, serta MKKS Kabupaten Bangli.
 
Kepala Dinas  Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Bangli I Wayan Sugiarta menyampaikan, Bulan Bahasa Bali V Tahun 2023 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor : 80 Tahun 2018, yang mana pada tahun ini mengambil tema "Segara Kerthi Campuhan Urip Sarwa Prani" yang dimaknai sebagai altar pemuliaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali untuk memaknai laut sebagai awal dan akhir kehidupan segenap makhluk.
 
Pagelaran Bulan Bahasa Bali di Kabupaten Bangli dibagi menjadi empat perlombaan diantaranya, Lomba Nyatua Bali Paiketan Krama Istri, Nyurat Aksara Bali tingkat SD, Nyurat Lontar tingkat SMP, dan lomba Debat Bahasa Bali tingkat SMA/ SMK, dengan keseluruhan  jumlah peserta lomba sebanyak 65 orang. Lomba dilaksanakan dari tanggal 13 Februari hingga 15 Februari 2023, dengan melibatkan para penyuluh Bahasa Bali Kabupaten Bangli sebagai juri dalam perlombaan tersebut.
 
Sementara itu Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam sambutannya menyampaikan, Pagelaran Bulan Bahasa Bali merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali yang merupakan akar dari  kebudayaan Bali dan juga merupakan karakter serta identitas krama Bali, maka dari itu kita sebagai krama Bali harus menjaganya dengan baik di tengah arus globalisasi.
 
Kepada para peserta lomba, Bupati Sedana Arta menegaskan, Bahasa Bali bukan hanya untuk ajang perlombaan saja, tetapi lebih kepada bagaimana kita menjaga dan melestarikan Bahasa, Sastra, dan Aksara serta sebagai pelopor untuk mengimplementasikan dalam kehidupan sehari- hari, sehingga karakter dan identitas masyarakat Bali tetap terjaga untuk selamanya.
wartawan
SAM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.