Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Sedana Arta Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Fungsional

Bali Tribune / MELANTIK - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta melantik sejumlah pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Bangli, selasa (18/4) di Halaman Kantor Bupati Bangli.
balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta  melantik sejumlah pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Bangli, selasa (18/4) di Halaman Kantor Bupati Bangli. Pelantikan dihadiri para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Bangli I Made Mahindra Putra dan pimpinan OPD terkait dilingkungan Pemkab Bangli 
 
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli ini merupakan amanat dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. 
 
Pihaknya juga menyampaikan kepada PNS yang baru dilantik dan pengambilan sumpah PNS dalam jabatan fungsional ini mampu untuk mengemban tugas dengan baik, karena itu hal pertama yang harus diperhatikan dan dipahami adalah tugas pokok dan fungsi masing-masing.
 
"Untuk kelancaran pelaksanaan tupoksi saudara serta untuk menghindari adanya pekerjaan yang tumpang tindih diharapkan untuk selalu melaksanakan koordinasi dan kerjasama yang baik antar sesama rekan kerja ataupun instansi terkait," pesan Bupati Sedana Arta.
 
Dengan demikian pelayanan dapat diberikan secara optimal kepada seluruh lapisan masyarakat dan selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangli secara keseluruhan dalam upaya mewujudkan visi dan menjalankan misi Kabupaten Bangli.
 
Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Bangli I Made Mahindra Putra menyampaikan, pengambilan sumpah PNS sebanyak 60 orang dan pengambilan sumpah janji PNS dalam jabatan fungsional sebanyak 135 orang yang terdiri dari Jabatan Fungsional Penyesuaian sebanyak 55 orang, Pengangkatan pertama sebanyak 55 orang dan kenaikan jenjang jabatan sebanyak 25 orang. 
 
Pihaknya berharap kepada ASN yang baru dilantik agar paham dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sesuai apa yang sering disampaikan oleh Bupati Bangli, agar seluruh ASN harus tak kenal lelah membangun Bangli, sehingga untuk ke depan SDM yang kita miliki di Bangli mampu bersaing dengan Kabupaten di Bali maupun diseluruh Indonesia.
wartawan
SAM
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.