Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Sedana Arta Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Fungsional

Bali Tribune / MELANTIK - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta melantik sejumlah pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Bangli, selasa (18/4) di Halaman Kantor Bupati Bangli.
balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta  melantik sejumlah pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Bangli, selasa (18/4) di Halaman Kantor Bupati Bangli. Pelantikan dihadiri para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Bangli I Made Mahindra Putra dan pimpinan OPD terkait dilingkungan Pemkab Bangli 
 
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli ini merupakan amanat dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. 
 
Pihaknya juga menyampaikan kepada PNS yang baru dilantik dan pengambilan sumpah PNS dalam jabatan fungsional ini mampu untuk mengemban tugas dengan baik, karena itu hal pertama yang harus diperhatikan dan dipahami adalah tugas pokok dan fungsi masing-masing.
 
"Untuk kelancaran pelaksanaan tupoksi saudara serta untuk menghindari adanya pekerjaan yang tumpang tindih diharapkan untuk selalu melaksanakan koordinasi dan kerjasama yang baik antar sesama rekan kerja ataupun instansi terkait," pesan Bupati Sedana Arta.
 
Dengan demikian pelayanan dapat diberikan secara optimal kepada seluruh lapisan masyarakat dan selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangli secara keseluruhan dalam upaya mewujudkan visi dan menjalankan misi Kabupaten Bangli.
 
Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Bangli I Made Mahindra Putra menyampaikan, pengambilan sumpah PNS sebanyak 60 orang dan pengambilan sumpah janji PNS dalam jabatan fungsional sebanyak 135 orang yang terdiri dari Jabatan Fungsional Penyesuaian sebanyak 55 orang, Pengangkatan pertama sebanyak 55 orang dan kenaikan jenjang jabatan sebanyak 25 orang. 
 
Pihaknya berharap kepada ASN yang baru dilantik agar paham dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sesuai apa yang sering disampaikan oleh Bupati Bangli, agar seluruh ASN harus tak kenal lelah membangun Bangli, sehingga untuk ke depan SDM yang kita miliki di Bangli mampu bersaing dengan Kabupaten di Bali maupun diseluruh Indonesia.
wartawan
SAM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.