Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Sleman Belajar Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber ke Badung

Bali Tribune / KUNJUNGAN - Bupati Nyoman Giri Prasta didampingi Ketua TP PKK Badung Nyonya Seniasih Giri Prasta saat menerima kunjungan Bupati Sleman, Hj Kustini Sri Purnomo, di Puspem Badung, Kamis (15/9).

balitribune.co.id | MangupuraBupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hj Kustini Sri Purnomo belajar pengelolaan sampah berbasis sumber dari Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Kamis (15/9/2022). Kehadiran Bupati Sleman ini turut didampingi Ketua TP PKK Sleman Nyonya R Ay Sri Hapsari Suprobo Dewi, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan Sleman Samsul Bakri serta mengajak 50 orang rombongan.

Bupati Giri Prasta sendiri dalam memberikan studi komparasi mengenai keterpaduan pengelolaan sampah berbasis sumber didampingi oleh Kepala DLHK Badung Wayan Puja.

Bupati Giri Prasta mengaku menyambut baik dan berterima kasih Bupati Sleman telah memilih Badung sebagai objek kunjungan. Melalui studi komparasi ini diharapkan bersama-sama bersinergi dan membangun wilayah dengan adanya kolaborasi, saling mengisi kekurangan serta kelebihan masing-masing daerah baik Badung maupun Sleman. 

Bupati menyebutkan, Badung sebagai daerah tujuan wisata, kondisi aman, nyaman, bersih dan asri menjadi hal yang utama untuk dijaga. Untuk itu pihaknya terus berupaya bersama masyarakat dalam penanganan masalah sampah. Badung mempunyai program penanganan sampah berbasis sumber. Program ini diwujudkan dengan membangun Tempat Pengolahan Sampah-Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di setiap Desa dan Kelurahan. Selain itu di tingkat Kecamatan juga dibangun TPST.

"Kami wajibkan di setiap desa dan kelurahan memiliki TPS3R. Penanganan sampah yang tidak bisa diselesaikan di desa akan diselesaikan di TPST yang dikelola Pemkab Badung," jelasnya. 

Lebih lanjut disampaikan ada tiga jenis sampah yaitu sampah organik dijadikan pupuk kompos, sampah anorganik didaur ulang dan dijadikan kerajinan serta sampah basah dijadikan magot untuk pakan ikan atau burung. 

"Dengan pola ini bagaimana kita melihat sampah adalah berkah dan melihat sampah itu adalah rupiah.  Prinsip sederhana kalau kita membuang sampah berarti kita memindahkan masalah ke orang lain, makanya kita mengolah sampah berbasis sumber," tambahnya. 

Sementara Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyatakan bahwa kunjungan ini pihaknya ingin belajar ke Badung dalam hal penanganan sampah berbasis sumber, karena Badung sudah menjadi salah satu role model penanganan sampah di Indonesia.

"Kami ke sini mengajak ibu-ibu PKK Sleman ingin belajar penanganan sampah yang dimulai dari pemilahan dan pengolahan sampah di tingkat rumah tangga," imbuhnya. 

Pihaknya juga sangat salut terhadap program yang telah dijalankan Bupati Badung dengan mewajibkan adanya TPS3R di setiap desa/kelurahan.

"Kami nilai program ini sangat bagus, disamping dapat menangani sampah di tempatnya/berbasis sumber, juga mampu merekrut tenaga kerja dari warga setempat serta berdampak pula pada perputaran ekonomi di masyarakat," ucapnya.

wartawan
ANA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.