Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Suwirta dan Wabup Kasta Hadiri Ngaben Masal, Bersama Doakan Yadnya Berjalan Lancar

SAMBANGI - Bupati Suwirta dan Wabup Made Kasta menyambangi ngaben massal di Banjar Pegatepan Gelgel.

BALI TRIBUNE - Persiapan pelaksanaan Upacara Pitra Yadnya/Ngaben masal dibeberapa tempat di Kecamatan Banjarangkan mendapat perhatian Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dan Wakil Bupati Klungkung, Made Kasta, Sabtu (28/7). Kedua bersama-sama menghadiri dan mendoakan agar yadnya yang digelar masyarakat (Krama) dapat berjalan lancar sesuai harapan bersama. Di hadapan krama Desa Pakraman Koripan Tengah, Desa/Kecamatan Banjarangkan, Bupati Suwirta menyampaikan apresiasi atas semangat warga yang dengan tulus dan penuh kebersamaan menggelar upacara pitra yadnya. Semangat gotong royong ini agar selalu dijaga dan ditanamkan kepada generasi muda sebagai penerus di banjar. “Semangat gotong royong dan kebersamaan ini harus tetap dijaga agar bisa dicontoh oleh generasi penerus,” ucap Bupati Suwirta. Paparan senada disampaikan Bupati Suwirta hampir di setiap lokasi yadnya yang dikunjungi. Seperti di Banjar Tegal Besar Desa Negari, dan Banjar Gede Getakan Desa Getakan. Upacara Pitra Yadnya di dua desa ini akan dilaksanakan Kamis 2 Agustus dengan sawa yang diupacarai masing-masing sebanyak 48 sawa dan 18 sawa. Sementara pitra yadnya yang dilaksanakan Krama Pande Urip Wesi Desa Tihingan akan digelar Rabu 1 Agustus, mengupacarai 39 sawa. Masih di Kecamatan Banjarangkan, Bupati Suwirta bersama Wabup Kasta juga menghadiri persiapan pitra yadnya di Banjar Sengkiding Desa Aan. Upacara Pitra Yadnya disini akan dilaksanakan Selasa, 7 Agustus dengan jumlah sawa yang diupacarai sebanyak 50 sawa. Sedangkan di Banjar Pegatepan Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, pitra yadnya akan digelar Rabu, 1 Agustus yang mengupacarai 33 sawa. Menurut salah seorang panitia pitra yadnya di Desa Pakraman Koripan Tengah, A.A Gede Anom Artha, upacara masal ini digelar untuk meringankan beban krama dalam melaksanakan yadnya. Selain untuk meringankan dalam hal biaya, upacara masal ini diharapkan dapat memupuk semangat gotong royong dan kebersamaan krama. “Salah satu tujuan masal adalah mengirit biaya yang dikeluarkan masing-masing pengarep,” ujarnya. Pitra yadnya di Desa Pakraman Koripan Tengah akan digelar Senin, 30 Juli 2018 dengan jumlah sawa yang diupacarai sebanyak 32 sawa. “Pitra yadnya disini dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” ucap Anom Artha.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.