Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Suwirta Hadiri HUT WHDI

Bali Tribune/ HUT - Bupati Suwirta hadiri peringatan HUT ke-32 WHDI Tahun 2020.
Balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Ny. Ayu Suwirta menghadiri peringatan hari ulang tahun Ke-32 Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Tahun 2020 bertempat di Museum Semarajaya Klungkung, Kamis (12/3). Perayaan berlangsung sederhana ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Bupati Suwirta untuk selanjutnya diserahkan kepada Ny. Sri Kasta selaku Ketua WHDI Klungkung.
 
Dalam amanatnya, Bupati Suwirta berpesan kepada seluruh anggota WHDI untuk mulatsarira/Instrospeksi diri atas apa yang sudah dikerjakan selama ini. Dirinya mengingatkan supaya WHDI berhati hati dalam menggunakan stampel karena mengandung kata Hindu.
 
Selaku anggota dalam sebuah organisasi dengan label Hindu, hendaknya supaya benar benar menerapkan nilai nilai ke-Hinduan dalam kehidupan sehari hari. Akal, budi dan pekerti harus menjadi prioritas untuk dilaksanakan serta menghilangkan sifat iri dan dengki sehingga apa pun program kerja yg dilaksanakan akan berjalan dengan baik. Seorang Wanita Hindu harus memiliki akal budi dan pikiran yg baik. Perilaku supaya berlandaskan Tri Hita Karana dan seluruh anggota minimal harus menjadi panutan didalam masyarakat. Dalam melaksanakan kegiatan ngayah anggota WHDI juga didorong berbuat yang terbaik namun tanpa harus menjadi yang terbaik. Tapi disaat lomba harus menjadi yang terbaik.
 
Ketua WHDI Klungkung Ny.Sri Kasta dalam kesempatannya melaporkan peringatan HUT WHDI ke 32 diawali dengan kegiatan mereresik di pura Jagatnatha, pelatihan pembuatan banten Prayascita dan lomba ngulan tipat yang diikuti oleh peserta anak anak dari tingkt SD hingga SMA/K.
 
Ditambahkan, WHDI Klungkung juga telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk mensosialisasikan keberadaan WHDI diantaranya dengan kegiatan pembinaan ke kecamatan, pelatihan lomba lomba, pembentukan Sekaa Gong, Sekaa Geguntangan serta Tirtayatra. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.