Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Suwirta Paparkan Program Inovasi Klungkung

Bali Tribune / PENILAIAN - Bupati Suwirta hadiri penilaian PPD Kabupaten/Kota di seluruh Bali.

balitribune.co.id | SemarapuraBupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Klungkung, Ny. Ayu Suwirta menghadiri Penilaian Tahap II Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Kabupaten/Kota di seluruh Bali, di Prime Plaza Hotel, Sanur, Depasar, Selasa (15/2).

Bupati Suwirta memaparkan inovasi yang digencarkan Pemkab Klungkung, diantaranya Tempat Olah Sampah Setempat TOSS Center Next Generations dan One Gate One Destination merupakan penataan 10 destinasi unggulan dengan destinasi wisata yang terintegrasi, mulai dari penataan obyek, pengelolaan dan pelayanan retribusi. Upaya ini untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan sehingga lebih lama berkunjung di Nusa Penida. "Mudah-mudah semuanya bisa masuk dalam penataan terencana dan yang paling penting untuk memastikan agar inovasi itu bisa terus berjalan secara maksimal harus adanya komitmen yang kuat dan keyakinan dari masing-masing OPD yang menangani," ujar Bupati Suwirta.

Dijelaskan, perencanaan pembangunan yang disusun memiliki daya ungkit untuk membangkitkan kembali pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Klungkung. "Suatu pembangunan yang bagus adalah dengan menyiapkan konsep perencanaan sebaik baiknya. Dengan program yang lebih menukik atau yang lebih spesifik langsung menuju ke pokok permasalahan," jelas Bupati suwirta

PPD merupakan salah satu bentuk evaluasi pembangunan daerah yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). Adapun tujuan pemberian penghargaan ini untuk memberi apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang menunjukkan prestasi terbaik dalam penyusunan rencana, pelaksanaan, pencapaian, dan inovasi pembangunan di daerah.

Penilaian PPD ini untuk mendapatkan satu kabupaten dan satu kota dengan perencanaan RKPD yang paling memenuhi ketentuan perencanaan daerah untuk mewakili Bali ke tingkat nasional. Penilaian tahap I adalah penilaian teknis administrasi meliputi kelengkapan seluruh dokumen perencanaan RKPD dan ini dilakukan oleh sub tim teknis. Tahap II merupakan penilaian lanjutan dari hasil penilaian yang dilakukan sub tim utama beserta tim independen setelah tiga kali pembahasan hasil penilaian yang dilakukan oleh sub tim teknis.

wartawan
SUG
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.