Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Tabanan Dukung Penuh SE Gubernur Bali Tentang Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka meningkatkan sinergitas antara Pemerintahan Kabupaten dan Provinsi Bali Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, hadiri acara peluncuran Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022, tentang Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali Bedasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru yang berlangsung di Wantilan Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, Selasa (4/1).

Acara yang dihadiri oleh seluruh Bupati dan Walikota Se-Bali tersebut dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster serta dihadiri Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi, Sekda Tabanan dan Sekda Se-Bali, Jajaran Forkopimda, Majelis Agung Desa Adat Bali, Bendesa Agung, Perbekel Se-Bali, serta Sulinggih dan Pemangku Se-Bali.

Terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 tentang Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali Bedasarkan Nilai-Nilai kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, bertujuan sebagai tuntunan bagi Krama / Masyarakat Bali dalam memahami, menghayati dan mengimplementasikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi ke dalam laku hidup sehari-hari.

Dalam arahannya, Koster menyampaikan terkait makna Bali Era Baru sebagai  Suatu Era yang ditandai dengan tatanan kehidupan baru : Bali yang Kawista, Bali yang Kang tata titi tentram kerta raharja, gemah ripa lohjinawi, serta tatanan kehidupan holistik yang meliputi 3 (tiga) dimensi utama. “Dimensi pertama yaitu bisa menjaga keseimbangan alam, krama dan kebudayaan bali, genuine bali, serta dimensi kedua yaitu bisa memenuhi kebutuhan, harapan dan aspirasi krama bali dalam berbagai aspek kehidupan” ujarnya.

Dimensi ketiga dalam tatanan kehidupan holistik yaitu merupakan manajemen resiko atau risk management, yakni memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap kondisi di masa yang akan datang.

Dengan adanya Surat Edaran tersebut, diharapkan kedepannya Krama Masyarakat Bali bisa melestarikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yang merupakan warisan adiluhung dalam menjaga keseimbangan / keharmonisan alam, manusia/krama, dan kebudayaan Bali secara sekala niskala yang orisinil, Genuine Bali. Serta menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi untuk mengembangkan Manusia Bali unggul yang berkarakter, berjati diri, berkualitas, berdaya saing dan bertanggung jawab guna menghadapi permasalahan dan tantangan dinamika perkembangan zaman dalam skala lokal, nasional dan global.

Bupati Sanjaya dalam hal ini, mendukung penuh upaya Pemerintah Provinsi dalam memberikan tuntunan pada masyarakat agar berjalan sesuai dengan 6 Nilai dasar Sad Kerthi, yaitu Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi dan Jagat Kerthi. “ini merupakan kesempatan yang luar biasa, untuk kita bisa berkumpul di sini dari seluruh kabupaten/kota se-bali untuk mensinergikan Visi kita. Mudah-mudahan bisa menjadi momentum untuk menjadikan Bali Era Baru, sehingga bisa diwariskan untuk generasi yang akan datang” Pungkas Sanjaya.

Ia juga berharap nilai – nilai kearifan lokal Sad Kerthi mampu menjadi dasar untuk mengembangkan tata-titi kehidupan masyarakat khususnya masyarakat Tabanan dalam Tabanan Era Baru guna mewujudkan kehidupan masyarakat Tabanan yang Kang Tata-titi tentram kerta raharja.

wartawan
RED
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.