Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Tabanan Hadiri Rangkaian Upacara Pemelaspasan Pelinggih Pura Batur Ancak Desa Sesandan, Tabanan

Bali Tribune / PEMELASPASAN - Bupati Sanjaya  menghadiri upacara pemelaspasan Pelinggih, Piodalan dan Pewintenan Mangku di Pura Batur Ancak di Banjar Sandan Pondok, Desa Sesandan, Tabanan, Minggu, (11/2),

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen Pemkab Tabanan di bawah kepemimpinan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya,S.E.,MM, dukung pelestarian pembangunan di bidang Adat, Agama dan Budaya terus dijalankan. salah satunya melalui kehadirannya pada Minggu, (11/2), menghadiri upacara pemelaspasan Pelinggih, Piodalan dan Pewintenan Mangku Ring Pura Batur Ancak di Banjar Sandan Pondok, Desa Sesandan, Tabanan. Sekaligus pada kesempatan itu Bupati Sanjaya mendapat kehormatan Mendem Pedagingan di salah satu Pelinggih Pura. 

Hadir mendampingi dalam kesempatan tersebut, salah satu anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda, Pimpinan OPD terkait dan Camat Tabanan, Perbekel dan Bendesa Adat setempa yang turut mengikuti persembahyangan bersama dalam rangkaian upacara Pemelaspasan dan Mendem Pedagingan yang jatuh pada Redite Pon Juluwangi tersebut.

Dipuput oleh Ida Sulinggih, rangkaian upacara yang puncaknya jatuh pada 14 Februari mendatang ini merupakan wujud gotong-royong atau urunan dari masyarakat pengempon yang berjumlah 20 KK. Bupati Sanjaya sampaikan apresiasi dan terima kasihnya akan semangat masyarakat dalam membangun Yadnya yang sudah sangat luar biasa sebagai wujud Sradha Bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, leluhur, Guru Wisesa yakni pemerintah juga Wujud Bhakti kepada sesama masyarakat.

“Swadarma titiang ring Pemerintah Daerah Ngemargiang Bhakti di masyarakat, Bhakti ring Negara. Itu kewajiban yang harus kita laksanakan karena sesuai dengan visi-misi, titiang di pemerintah sudah menjalankan prmbangunan sekala lan niskala terutama dalam pelestarian adat agama dan budaya. Ini merupakan bagian dari identitas daerah Kabupaten Tabanan,” ujar Sanjaya. 

Senada dengan Bupati Sanjaya, I Gusti Agung Nengah Supanca selaku Panitia Karya, menegaskan bahwa punvak Karya akan dilaksanakan pad 14 Februari 2024 mendatang. Pihakna sangat berterimakasih atas apresiasi yang diberikan Bupati beserta jajaran yang telah hadir dalam kegiatan tersebut. Mewakili masyarakat, Ia juga menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya atas dukungan yang diberikan oleh Pemerintah terhadap pihaknya dan kedepan Ia berharap sinergi ini terus dapat ditingkatkan.

wartawan
KSM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.