Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Tabanan Himbau Masyarakat Waspada Akun Palsu Mengatasnamakan Dirinya

Bali Tribune / Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM
Tabanan (PR) - Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM menghimbau kepada seluruh masyarakat, utamanya masyarakat Tabanan agar lebih waspada dan berhati-hati, karena telah tersebar akun palsu di Media Sosial Facebook yang mengatasnamakan dirinya. Pihaknya meminta agar masyarakat tidak menerima permintaan pertemanan dari akun atas nama I Komang Gede Sanjaya tersebut. Hal tersebut diungkapkan pihaknya, Senin (30/5) pagi di ruang kerjanya.
 
Klarifikasi ini diberikan Bupati Sanjaya setelah menerima aduan dari salah satu masyarakat yang terkonfirmasi melakukan percakapan melalui wadah messenger yang disediakan di aplikasi sosial media Facebook. Bupati Sanjaya berharap tidak ada pihak yang nantinya dirugikan atas kasus ini. “Semakin canggihnya teknologi, tingkat kejahatan atau cybercrime juga semakin tinggi. Saya berharap masyarakat Tabanan lebih cerdas dan bijak menanggapi dan lebih selektif menerima pertemanan di media sosial apapun,” paparnya.
 
Pihaknya juga sangat menyayangkan mengapa ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang melakukan tindakan seperti ini, yang tentunya bisa meresahkan masyarakat. “ Saya berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua di dalam memanfaatkan media sosial. Saya tidak mau hal ini nantinya akan meresahkan masyarakat dan mencemarkan nama baik,” imbuhnya.
 
Menurutnya, mekanisme dalam tatanan birokrasi di Kabupaten Tabanan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, dan tidak akan ada celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan penipuan.
 
“Saya tegaskan sekali lagi kepada seluruh pihak baik itu masyarakat, maupun ASN di Pemkab Tabanan agar tidak mudah percaya dengan berita hoax terkait dengan tata kelola kepegawaian. Kita dalam menjalankan tatanan birokrasi sudah bertumpu pada atudan-aturan yang ditetapkan. Saya selaku Bupati Tabanan tidak pernah meminta uang untuk kepentingan apapun baik kepada masyarakat dan personal. Dan saya juga tidak pernah meminta uang dengan menjanjikan sesuatu ataupun jabatan. Mari kita bersama-sama bergandengan tangan melawan berita hoax di Kabupaten Tabanan, agar keharmonisan selalu terjaga dengan baik untuk mewujudkan pembangunan di Kabupaten Tabanan,” tandasnya.
wartawan
RED
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.