Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya Sampaikan Duka Mendalam atas Peristiwa di Juwuk Legi, Baturiti

bupati
Bali Tribune / Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya (kiri) dan Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyampaikan rasa duka cita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah seorang warga.

“Sebagai Bupati Tabanan, sekaligus sebagai bagian dari masyarakat Tabanan, saya turut prihatin dan berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas musibah ini. Kehilangan satu nyawa adalah duka bagi kita semua. Doa dan simpati kami menyertai keluarga yang ditinggalkan serta seluruh pihak yang terdampak,” ujar Sanjaya.

Menurutnya, peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya menjaga nilai-nilai kemanusiaan, keamanan, serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat yang selama ini menjadi kekuatan Tabanan.

Di tengah suasana duka, Bupati Sanjaya mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Indonesia adalah negara hukum. Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi adat, etika, dan nilai-nilai susila, mari kita bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Berikan ruang kepada aparat yang berwenang untuk bekerja secara profesional sehingga nantinya dapat menghasilkan keputusan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai wujud kepedulian dan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah, Pemerintah Kabupaten Tabanan juga telah menyiapkan santunan bagi keluarga korban yang terdampak sebagai bentuk tali kasih. Santunan tersebut merupakan ungkapan empati dan perhatian pemerintah kepada keluarga yang tengah menghadapi masa sulit. 

Bupati Sanjaya berharap seluruh masyarakat Tabanan tetap menjaga persatuan, saling menghormati, serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif, sehingga proses hukum dapat berlangsung dengan baik dan kehidupan bermasyarakat kembali berjalan dalam semangat kebersamaan, kedamaian, dan saling menghargai.

wartawan
KSM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.