Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Tamba Hadiri Karya Rsi Yadnya Griya Mambal Batuagung

Bali Tribune / PADIKSAN - Bupati Jembrana I Nengah Tamba menghadiri upacara padiksan Ida Bagus Putu Parwata dan Ida Ayu Kade Tirtawati di Griya Mambal Batuagung.

balitribune.co.id | NegaraBupati Jembrana I Nengah Tamba menghadiri Karya Rsi Yadnya Padiksan Ida Bagus Putu Parwata dan Ida Ayu Kade Tirtawati. Pediksaan dilaksanakan di Griya Mambal, Banjar Taman, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Rabu (15/5). Diharapkan sang diksa nantinya bisa menuntun umat.

Upacara Yadnya Padiksan merupakan upacara yang bermakna lahir untuk kedua kalinya (reinkarnasi) sebagai seorang sulinggih. Selanjutnya seseorang yang telah melalui proses tata upacara diksa ini mempunyai wewenang luas dan lengkap dalam pelaksanaan dan menyelesaikan berbagai upacara yadnya. Pelaksanan upacara Rsi Yadnya Padiksan Madeg Ida Peranda ini, tentunya telah melalui proses yang sesuai dengan Sastra Agama Hindu dan kesepakatan bersama seluruh keluarga.

Rangkaian pediksan ini juga telah melalui tuntunan Ida Peranda Nabe selaku guru suci. “Karya Rsi Yadnya ini pasti sudah didasarkan pada tuntunan Sastra Agama Hindu, Bhisama Leluhur, kesepakatan keluarga besar Griya Mambal yang dituntun oleh PHDI dan Ida Peranda Nabe selaku Yajamana dan guru suci,” ujar Bupati Jembrana I Nengan Tamba. Menurutnya menjadi seorang Peranda/Sulinggih tidaklah mudah. Sebagai orang suci memiliki tanggung jawab sangat berat.

Bupati Tamba berharap prosesi ini dapat terlaksana dengan baik sehingga nantinya dapat berperan sebagai penuntun umat Hindu dan memberikan pelayanan dalam berbagai pelaksanaan upacara Yadnya. “Saya mengucapkan selamat kepada Ida Peranda Lanang Istri, semoga bisa menjadi penuntun dan pelayan umat se-Dharma, menjalankan dan melestarikan tatwa, filsafat, upacara Agama Hindu dan dresta adat budaya Bali dalam melaksanakan Panca Yadnya,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.