Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Terbitkan SE Penataan Sarana Pariwisata di Kintamani

Bali Tribune / Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta

balitribune.co.id | BangliDibawah kepeminpinan Bupati Sang Nyoman Sedana Arta sangat serius melakukan penataan kawasan pariwisata Kintamani. Selain penataan soal retribusi, Pemkab Bangli juga mengatur soal bangunan yang berdiri di ruas jalan Penelokan-Batur.

Bupati dari PDI-P ini  mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penataan saranan pariwisata pada ruas jalan Simpang Penelokan-Batas Buleleng. Dalam SE tersebut mengatur para pemilik bangunan untuk menyediakan ruang terbuka agar masyarakat bisa melihat atau menyaksikan panorama Gunung dan Danau Batur. 

Tidak bisa dipungkiri kawasan Kintamani terutama Penelokan-Batur kini banyak berdiri bangunan restoran/kafe, sehingga di pandang perlu untuk melakukan penataan. 

Bupati Sedana Arta mengatakan, jika pihaknya telah menerbitkan SE nomor 180/01/2022 tentang Penataan Sarana Pariwisata pada ruas jalan Penelokan-Batas Buleleng. 

Dalam SE tersebut memuat beberapa point, yakni pemilik bangunan gedung eksisting yang belum memiliki izin agar segera melengkapi perizinannya pada Organisasi Perangkat Daerah teknis, sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik bangunan gedung eksisting yang belum memiliki izin wajib menjamin kehandalan bangunan gedung dan bertanggungjawab sepenuhnya atas keselamatan orang yang berada dalam bangunan gedung dan sekitarnya apabila terjadi bencana yang disebabkan karena kondisi bangunan gedung yang tidak laik fungsi. 

Dalam SE juga diatur untuk bangunan gedung baru yang terletak di sebelah kanan sepanjang ruas jalan mulai dari SP Penelokan-Batas Buleleng selain harus memenuhi persyaratan perizinan, agar membangun paling panjang 50 persen dari sisi ruas jalan dari tanah yang dikuasai dan sisanya sepanjang 50 persen merupakan ruang terbuka disiapkan bagi masyarakat dan/atau wisatawan untuk menikmati panorama Gunung beserta Danau Batur.

"Semisal panjang lahan 50 meter maka 25 meter  pemanfaatan untuk tempat usaha dan 25 meter lagi  untuk ruang terbuka, sehingga masyarakat yang melintas masih bisa melihat view Gunung Batur,” ujarnya, Rabu (23/2)

Lebih lanjut, bangunan gedung eksisting yang terletak di sebelah kanan sepanjang ruas jalan mulai dari SP Penelokan - Batas Buleleng wajib segera mengupayakan ketersediaan ruang terbuka. Saat ini banyak bangunan baru, Pemkab masih memberikan waktu untuk melakukan penyesuaian. 

Bupati Sedana Arta mengutarakan jika bangunan yang ada saat ini harus mengikuti aturan. Ketika mereka melakukan rehab maka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. "Kami tahu investasi pelaku usaha sangat besar dalam membanguan di sana. Bangunan baru tidak akan dibongkar sekarang. Pemerintah Daerah  masih memberikan rentan waktu untuk penyesuaian. Mungkin 5 tahun sudah dilakukan rehab, ketika lakukan rehab harus lakukan penyesuaian sesuai yang diamanatkan dalam SE,” ungkapnya.

Pengelola juga harus menyediakan lahan parkir bagi pengunjung. Tidak menggunakan badan jalan untuk parkir kendaraan. Jika menggunakan badan jalan untuk parkir sudah barang tentu dapat mengganggu pengguna jalan lainya. 

Kata Bupati Sedana Arta, jika tim gabung meliputi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Beppeda, PUPR Perkim, Bagian Hukum sudah mulai turun untuk melakukan sosialisasi dan juga pendampingan terkait penerapan SE ini. Tidak hanya itu, ada juga tim laik fungsi untuk mengecek kondisi bangunan. 

Menurut Bupati Sedana Arta, petugas turun sekaligus untuk memberikan  pelayanan bagi pelaku usaha yang belum mengurus ijin dapat mengurus di tempat. Petugas akan melayani pengurusan ijin.

“Kami mohon dukungan masyarakat apa yang ditempuh pemerintah daerah kaitananya untuk penataan,” tegasnya.

wartawan
SAM
Category

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.