Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati/Walikota se-Bali Sepakat Kelola Sampah Berbasis Sumber

Bali Tribune / MARATHON – Gubernur Bali I Wayan Koster secara marathon menyosialisasikan program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber ke seluruh kabupaten/kota Provinsi Bali.

balitribune.co.id | DenpasarMempercepat pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber di desa/kelurahan dan desa adat sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, Gubernur Bali Wayan Koster turun langsung menyosialisasikan pengelolaan sampah berbasis sumber secara maraton ke kabupaten/kota di Bali dengan menyampaikan slogan “Desaku Bersih tanpa Mengotori Desa Lain”. 

Slogan ini sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang mengandung makna “Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala. 

Sosialisasi secara maraton dilaksanakan masing-masing: 1) Kabupaten Karangasem, Sabtu (Saniscara Umanis, Pujut) tanggal 15 Mei 2021, di Jayasabha, 2) Kota Denpasar, Minggu (Redite Wage Krulut) tanggal 23 Mei 2021, di Gedung Dharma Negara Alaya; 3) Kabupaten Gianyar, Jumat (Sukra Wage, Krulut) tanggal 28 Mei 2021, di Jayasabha; 4) Kabupaten Tabanan, Sabtu (Saniscara Kliwon, Krulut) tanggal 29 Mei 2021, di Jayasabha; 5) Kabupaten Klungkung, Senin (Soma Paing, Merakih) tanggal 31 Mei 2019, di Jayasabha.

Berikutnya; 6) Kabupaten Badung, Selasa (Anggara Pon, Merakih) tanggal 1 Juni 2021, di Jayasabha; 7) Kabupaten Jembrana, Rabu (Buda Wage, Merakih) tanggal 2 Juni 2021, di Jayasabha; 8) Kabupaten Bangli, Kamis (Wraspati Kliwon, Merakih) tanggal 3 Juni 2021, di Jayasabha; dan 9) Kabupaten Buleleng, Jumat (Sukra Umanis, Merakih) tanggal 4 Juni 2021, di Jayasabha.

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Bupati/Walikota, Perbekel/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, Bandesa  Madya Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota, dan Ketua Forum Perbekel Kabupaten/Kota. Peserta sosialisasi menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dengan mengikuti tes antigen.

Dalam melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, Bupati/Walikota, Perbekel/Lurah, dan Bendesa Adat se-Bali, agar berpedoman pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, serta Instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.  Model dan tata cara pengelolaan sampah berbasis sumber telah dituangkan dalam Buku Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat bertujuan:

Pertama, membangun budaya hidup bersih, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat Desa/ Kelurahan dan Desa Adat.

Kedua, Menciptakan Wilayah/Wewidangan Desa/ Kelurahan dan Desa Adat yang bersih, sehat, dan berkualitas guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dengan: a) Pembatasan penggunaan bahan plastik sekali pakai; b) Larangan membuang sampah di Danau, Mata Air, Sungai dan Laut; c) Pembatasan aktivitas/perilaku yang menghasilkan banyak sampah; dan d) Pengelolaan sampah berbasis sumber secara tuntas.

Ketiga, memanfaatkan hasil pengelolaan sampah organik yang berupa pupuk organik untuk mengembangkan pertanian organik.

Keempat, memanfaatkan hasil sampah bukan organik untuk dikembangkan menjadi produk yang bernilai ekonomis.

Kelima, mengembangkan budaya gotong royong masyarakat Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber secara mandiri.

Keenam, membangun sinergitas Desa/Kelurahan dan Desa Adat dengan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal (Hukum Adat) dalam Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Strategi pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat dilakukan melalui sinergi Desa/Kelurahan dan Desa Adat sesuai kewenangan masing-masing. Desa bertugas membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; Desa Adat bertugas membuat Awig-Awig / Pararem tentang Pengaturan Krama Desa Adat agar mentaati Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Sedangkan Kelurahan berperan untuk mendukung pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai dengan kewenangannya.

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dapat dilakukan oleh: Desa; Kelurahan; Desa Adat; Desa bekerjasama dengan Desa Adat; Kelurahan bekerjasama dengan Desa Adat; atau Kerjasama antar Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber oleh Desa/Kelurahan dan Desa Adat dapat dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA); atau Unit/lembaga usaha lain yang dibentuk oleh Desa/Kelurahan/Desa Adat secara tersendiri atau bersama-sama.

Ketersediaan lahan pengolahan sampah dapat dilakukan dengan memanfaatkan lahan milik Desa Adat, lahan milik Pemerintah Daerah, atau lahan milik pihak lain.  Kontribusi Desa Adat dengan menyiapkan lahan, sangat diperlukan untuk mendukung suksesnya Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Sedangkan kebutuhan peralatan dan sumber daya manusia ditentukan oleh Perbekel dan Bandesa Adat sesuai kebutuhan dan kondisi yang dapat difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Untuk mendukung Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, pembiayaan dilakukan dengan prinsip gotong-royong, yaitu: Iuran Warga / Krama di Desa / Kelurahan / Desa Adat; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa); Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat (APB Desa Adat); Bantuan Pihak Ketiga seperti Dana Tanggung Jawab Sosial (CSR), yang tidak mengikat; dan sumber lain yang sah.

Dalam acara sosialisasi, seluruh Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat, Bupati/Walikota se-Bali secara bersama-sama mendeklarasikan komitmennya untuk melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber oleh Ketua Forum Perbekel, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota, dan Bupati/Walikota se-Bali yang disaksikan secara langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Dalam acara sosialisasi, Gubernur Bali, Wayan Koster memberi arahan dengan tegas.

Pertama, pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah harus dilaksanakan mulai tahun 2021, paling lambat tahun 2022, dan harus berhasil.

Kedua, Perbekel/Lurah dan Bandesa harus membentuk Komunitas Kader Kebersihan untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada warga/Krama agar dengan tertib dan disiplin melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Buku Pedoman.

Ketiga, Bupati/Walikota agar bertanggungjawab dan memimpin langsung pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber agar berjalan dengan lancar dan sukses.

Keempat, tahun 2023 merupakan target pencapaian keberhasilan pengelolaan sampah berbasis sumber, sehingga sudah bisa dideklarasikan “Bali Bersih dari Sampah”.

Kelima, guna menyukseskan program yang mulia ini, Gubernur Bali mengharapkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat secara bergotong-royong dan bertanggungjawab.

Gotong royong adalah pembantingan tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua. Keringat semua buat kebahagiaan semua, sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden RI Pertama Ir Soekarno,” ujar Gubernur di akhir arahannya.

wartawan
Redaksi
Category

Bawaslu Bali Perkuat Pengawasan Pemilu

balitribune.co.id I Singaraja - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali terus memperkuat kesiapan jajarannya dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran yang digelar di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng, Senin (22/6/2026), dengan fokus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu.

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Festival 2026 Berakhir Sukses, Perputaran Ekonomi Tembus Rp1,446 Miliar

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta secara resmi menutup rangkaian Karangasem Festival 2026 yang merupakan bagian dari peringatan Hari Jadi Kota Amlapura ke-386, Senin (22/6/2026) malam, di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Candrabuana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Keempat Karangasem Festival 2026, Karangasem Agung Fashion Show Angkat Pesona Tenun Khas Daerah

balitribune.co.id | Amlapura - Memasuki hari keempat pelaksanaan Karangasem Festival 2026 dalam rangka Hari Jadi Kota Amlapura ke-386, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem menggelar Karangasem Agung Fashion Show 2026, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini menjadi ajang promosi sekaligus pelestarian kain tenun khas Karangasem melalui kreativitas di bidang fashion.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selamat untuk I Made Dwi Sathya Kurniawan, Putra Badung yang Terpilih Sebagai Paskibraka Pusat 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Kabar membanggakan datang dari generasi muda Kabupaten Badung. I Made Dwi Sathya Kurniawan, siswa SMAN 1 Kuta Utara, berhasil terpilih sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2026 setelah melalui rangkaian seleksi berjenjang yang ketat hingga tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Dompet Hilang Usai Belanja di Banjar Tiga, Isi ATM Dikuras

balitribune.co.id I Bangli - Ni Kadek Yuni Resmiadi (27) kehilangan dompet saat berbelanja di Banjar/Desa Tiga, Susut Bangli. Dalam dompet tersimpan uang tunai, perhiasan emas, hingga kartu ATM. Celakanya, dalam dompet tersebut juga berisi kertas yang berisi nomer PIN ATM. Lewat aplikasi M Banking korban mengetahui jika adanya transaksi penarikan. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Susut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.