Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Burhanuddin Muhtadi Laporkan Empat Akun Medsos ke Bareskrim

Bali Tribune/ant. Burhanuddin Muhtadi (kanan)

Balitribune.co.id | Jakarta - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, melaporkan pemilik empat akun media sosial ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Akun-akun yang dilaporkannya yakni dua akun Facebook, satu akun Twitter dan satu akun blog Wordpress.

Alasannya melapor ke polisi karena akun-akun tersebut telah menyebarkan video berdurasi empat menit yang menginformasikan bahwa Burhanuddin menerima uang sebesar Rp450 miliar untuk mengatur hasil hitung cepat pilpres 2019 yang memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

“Sejak kemarin saya diserang ribuan akun (media sosial) yang menuduh saya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar,” kata Burhanuddin di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/04/2019). Laporan Burhanuddin teregister dengan nomor LP/B/0394/IV/2019/Bareskrim tanggal 22 April 2019.

Burhanuddin mengatakan, video yang viral di medsos itu membangun opini jika dia melakukan strategi post truth. Maksudnya, dia dituduh telah 'membombardir' masyarakat menggunakan hasil quick count palsu. “Padahal video itu diskusi saya dengan Profesor Rhenald Kasali membicarakan elektabilitas Jokowi. Dan itu sudah terjadi lama,” kata dia.

Dalam laporannya, para terlapor dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3), UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (*)

wartawan
habit - ant
Category

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Seni Kasturi Rekonstruksi Tari Baris Paku, Penari Pantang Konsumsi Daging Babi

balitribune.co.id I Bangli - Sanggar Seni Kasturi, Banjar Sabang, Desa Adat Selulung, menggelar revitalisasi kearifan lokal melalui rekonstruksi Tari Baris Paku, Minggu (12/7/2026). Rekonstruksi digelar sebagai  upaya pelestarian terhadap tari sakral yang ada di wilayah Kintamani bagian barat ini.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Life Tekankan Pentingnya Manajemen Keuangan dan Proteksi Menjaga Aset

balitribune.co.id | Denpasar - Memiliki rumah dan aset dinilai belum cukup untuk menjamin ketenangan finansial. Masyarakat perlu menerapkan manajemen keuangan yang baik dengan menyeimbangkan alokasi dana untuk investasi, kebutuhan hidup, dan proteksi agar aset yang telah dikumpulkan tidak terkuras ketika menghadapi risiko.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.