balitribune.co.id | Badung - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang termasuk dalam daftar HIT Interpol Red Notice ditangkap oleh Petugas Imigrasi ditangkap saat melakukan proses pemeriksaan imigrasi pada Kamis (2/2) malam di terminal kedatangan Intenasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Selanjutnya petugas melaporkan kejadian pada Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang kemudian dilakukan pendalaman lebih lanjut berkoordinasi dengan pihak Interpol. Hasil dari koordinasi bahwa WNA berinisial AS tersebut masih dibutuhkan oleh Interpol Roma dan akan dilakukan penjemputan oleh pihak penyidik dari POLDA Bali.
“AS datang seorang diri menggunakan maskapai Batik Air Nomor Penerbangan OD171 dari Kuala Lumpur Menuju Denpasar pada Kamis pukul 20.00 WITA. Teridentifikasi saat proses pemeriksaan keimigrasian oleh petugas di konter imigrasi terdeteksi HIT Interpol pada sistem perlintasan” terang Kabid TPI Kanim Ngurah Rai, Antonius Parlindungan.
Berkat kejelian dan kesigapan petugas imigrasi sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap subjek Interpol yang diketahui memiliki 2 kewarganegaraan, yaitu Australia dan Italia.
"AS masuk dalam daftar HIT Interpol Red Notice dengan keterangan kasus Drugs Association pada tanggal 17 November 2016," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito.
Sedangkan, Jumat (3/2) pukul 22.00 WITA dilakukan serah terima yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemeriksaan III, Moch. Iqbal Masrur Rahma, kepada Tim Polda Bali sesuai hasil dari koordinasi sebelumnya.