Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buron Interpol, WNA Australia Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai

Bali Tribune / BURON - Penangkapan WNA Australia buron Interpol oleh Imigrasi Ngurah Rai. (ist)

balitribune.co.id | BadungSeorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang termasuk dalam daftar HIT Interpol Red Notice ditangkap oleh Petugas Imigrasi ditangkap saat melakukan proses pemeriksaan imigrasi pada Kamis (2/2) malam di terminal kedatangan Intenasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya petugas melaporkan kejadian pada Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang kemudian dilakukan pendalaman lebih lanjut berkoordinasi dengan pihak Interpol. Hasil dari koordinasi bahwa WNA berinisial AS tersebut masih dibutuhkan oleh Interpol Roma dan akan dilakukan penjemputan oleh pihak penyidik dari POLDA Bali.

“AS datang seorang diri menggunakan maskapai Batik Air Nomor Penerbangan OD171 dari Kuala Lumpur Menuju Denpasar pada Kamis pukul 20.00 WITA. Teridentifikasi  saat proses pemeriksaan keimigrasian oleh petugas di konter imigrasi terdeteksi HIT Interpol pada sistem perlintasan” terang Kabid TPI Kanim Ngurah Rai, Antonius Parlindungan.

Berkat kejelian dan kesigapan petugas imigrasi sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap subjek Interpol yang diketahui memiliki 2 kewarganegaraan, yaitu Australia dan Italia.

"AS masuk dalam daftar HIT Interpol Red Notice dengan keterangan kasus Drugs Association pada tanggal 17 November 2016," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito.

Sedangkan, Jumat (3/2) pukul 22.00 WITA dilakukan serah terima yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemeriksaan III, Moch. Iqbal Masrur Rahma, kepada Tim Polda Bali sesuai hasil dari koordinasi sebelumnya.

wartawan
ARW
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.