Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buron Tiga Bulan, Residivis Jambret “Didor”

Bali Tribune/DIDOR - Residivis yang melakukan penjambretan di Melaya, Eko Purnomo didor karena melawan setelah diamankan polisi.
Balitribune.co.id |  Negara - Setelah sempat buron selama tiga bulan, salah seorang pelaku penjambretan diamankan polisi. Tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian ini selama pelariannya bekerja sebagai buruh bangunan di salah satu proyek villa di Jimbaran. Bahkan pelaku yang sempat melakukan perlawanan saat pengembangan sempat dihadiahi timah panas.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh di Polres Jembrana Kamis (19/3), tindak kejahatan penjambretan ini terjadi pada Selasa (10/12) sekira pukul 06.30 Wita di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, Banjar Pangkung Desari, Desa Melaua. Korban Fransiska Ni Putu Sri Malayanti (31), ibu rumah tangga asal Bnajar Warga Sari, Desa Ekasari, Melaya yang saat itu tengah mengendari sepeda motor menuju Pasar Melaya tetiba dipepet oleh dua lelaki. Dompel korban yang ditaruh di dashboar motor diambil dan pelaku lari menuju arah Gilimanuk.
 
Dalam dompet tersebut berisi dua buah smartphone, STNK motor dan uang tunai Rp 200 ribu. Korban langsung melaporkan kejadiannya ke Polsek Melaya. Dari dua pelaku, polisi lebih dulu berhasil menangkap tersangka Andi yang kini sedang dalam proses penuntutan oleh Kajaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Andi mengakui saat itu dalam perjalanan dari Denpasar menuju ke Jawa bersama pelaku Eko Purnomo (27) asal Dusun Balong, Desa Klampis Timur, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur sehingga dilakukan penyelidikan.
 
Jajaran Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana yang dipimpin Kanit I, Iptu I Gede Alit Darmana akhirnya mengendus keberadaan pelaku. Pelaku yang sempat melarikan diri ini akhirnya dibekuk saat tengah bekerja di proyek salah satu villa di Jimbaran pada Rabu (11/3) sekitar pukul 14.30 Wita. Kapolres Jembrana, AKP I Ketut Gde Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Paramagita dikonfirmasi Kamis kemarin mengatakan pelaku melakukan aksinya saat melihat ada kesempatan di tengah perjalanan.
 
Menurutnya tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan oleh anggotanya sehingga dihadiahi timah panas pada betis bagian kanan, “tersangka setelah diamankan sempat melawan anggota kami, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur” ujarnya. Polisi menurutnya sudah lebih awal menyita barang bukti hasil kejahatan saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andi. Terkait ada tidaknya TKP lainnya, pihaknya mengaku  juga kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
 
Berdasarkan catatan kepolisi, tersangka Eko Purnomo ini juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polres Gianyar pada tahun 2018. Pelaku sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman selama 1,2 tahun penjar di Gianyar. “Pelaku bebas pada pertengahan tahun 2019” ungkapnya. Menurutnya selama menjadi buronan kasus penjambretan, pelaku bekerja sebagai buruk proyek.”Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP atau 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tandasnya. 
wartawan
habit

Anggota DPRD Badung Rai Wirata Apresiasi ST. Putra Persada Banjar Angkeb Canging Desa Gulingan di Hari jadi ke-51

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung, I Made Rai Wirata, memberikan apresiasi tinggi kepada Sekaa Teruna (ST) Putra Persada Banjar Angkeb Canging, Desa Gulingan, atas eksistensi dan kontribusinya dalam menjaga tradisi serta memperkuat peran generasi muda di lingkungan desa adat.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Penutupan Jegeg Bungan Desa 2026 di Kuta

balitribune.co.id | ​Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri prosesi penutupan perlombaan Jegeg Bungan Desa 2026 yang dirangkaikan dengan Festival Seni Budaya XIV Desa Adat Kuta. Acara yang menjadi ajang kreativitas pemuda tersebut berlangsung di Open Stage Majelangu, Pura Segara Kuta, Sabtu (21/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

1.639 Narapidana di Bali Terima Remisi

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 1.639 narapidana di seluruh Bali memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Bali sehubungan Hari Raya Idul Fitri. Dari jumah itu 26 orang warga binaan Muslim langsung bebas. Demikian disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah di Denpasar, Sabtu (21/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Arus Balik, Pemeriksaan di Gilimanuk Diperketat

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik Lebaran tahun 2026 ini jumlah pelaku perjalanan yang menyeberang dari Bali ke Pulau Jawa mengalami peningkatan. Terbukti antrean kendaraan menuju Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk sempat membludak hingga Kota Negara. Mengantisipasi arus balik, aparat di Gilimanuk kini sudah mulai memperketat pengamanan dan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kurangi Sampah, PKK Denpasar Masifkan Bag Komposter

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Tim Penggerak (TP) PKK terus memasifkan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi dan pembagian bag komposter di Banjar Peken (Desa Sumerta Kaja) dan Banjar Kedaton (Kesiman Petilan), Denpasar Timur, Minggu (22/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

28 Warga Binaan Rutan Klungkung Terima Remisi Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 28 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Klungkung menerima  remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-472,468,454.PK.05.03 Tahun 2026, dengan jumlah penerima sebanyak 28 orang warga binaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.