Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buronan SK Bodong Diringkus

SK BODONG – Wakapolres Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu menunjukkan SK bodong buatan tersangka Dewa Made Adnyana untuk menipu para pencari kerja. Dewa akhirnya ditangkap Sabtu lalu.

Tabanan, Bali Tribune

Setelah sempat buron kurang lebih selama tiga minggu, tersangka kasus pemalsuan  Surat Keputusan (SK) pegawai kontrak bodong, Dewa Made Adnyana (46) akhirnya diringkus jajaran Polres Tabanan. Tersangka diringkus usai belanja di sebuah minimarket saat hendak pulang ke tempat kostnya di kompleks Perumahan Banyuning Lestari, Buleleng.

Wakapolres Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu, Senin (16/5) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan dua laporan polisi nomor 29 dan 30 tertanggal 21 Maret 2016. Laporan  kasus penipuan dan atau penggelapan atau pemalsuan surat dalam pengangkatan pegawai tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan itu, kemudian ditindaklanjuti.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kata Leo, diperoleh keterangan bahwa surat perjanjian kerja dan surat pegawai kontrak yang  didapatkan dari pelaku ternyata palsu alias bodong. “Kami kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku,” sambung Leo Martin Pasaribu.

Ditambahkannya, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tabanan membentuk tim yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim Polres Tabanan untuk melakukan penangkapan terhadap Dewa Made Adnyana. Petugas sempat kesulitan untuk menangkap pelaku, karena pelaku sering berpindah-pindah tempat.

Setelah melakukan pencarian selama tiga minggu, pada hari Sabtu (14/5) lalu diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Singaraja. Selanjutnya tim meluncur ke Singaraja, sampai di perjalanan tim melihat pelaku keluar dari sebuah minimarket yang hendak balik ke kontrakannya di kompleks Perumahan Banyuning Lestari Buleleng, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Polres Tabanan.

"Petugas kami sempat kesulitan menangkap pelaku, karena sering berpindah tempat, namun setelah tiga minggu melakukan pencarian, pelaku berhasil ditangkap setelah keluar dari minimarket menuju kontrakannya di kompleks Perumahan Banyuning Lestari," jelasnya.

Leo menambahkan modus pelaku dengan mencari warga masyarakat yang ingin bekerja di lingkungan Pemkab Tabanan dengan syarat agar korban menyerahkan sejumlah uang agar bisa masuk jadi pegawai kontrak.

“Modusnya tersangka membantu korban dalam pengangkatan pegawai tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan, dengan syarat korban menyerahkan uang sekitar Rp17,5 juta hingga Rp30 juta. Setelah korban menyanggupi, tersangka kemudian membuat surat perjanjian kerja,” ucapnya.

Setelah korban membayar, jelas Kompol Leo, tersangka kemudian menggunakan jasa pengetikan dengan cara meniru atau menyontoh surat yang asli. Selanjutnya tanda tangan pejabat Pemkab dipalsukan termasuk stempel cap instansi terkait. Setelah surat perjanjian kerja dan surat hadapan pegawai kontrak yang dipalsukan tersebut diserahkan kepada para korban, tersangka meminta uang sebesar Rp 17,5 juta hingga Rp30 juta.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta nomor rekening kepada korban yang nanti dipakai untuk mentransfer gaji tiap bulan. Setelah itu pelaku hanya mentransfer uang ke rekening korban sebagai gaji selama dua bulan  saja, setelah itu tidak ada lagi," jelasnya.

Sementara dari hasil pengembangan, tersangka mengaku sudah membuat 11 surat perjanjian kerja dan surat hadapkan pegawai kontrak tahun 2015 yang dipalsukan. Namum sampai saat ini baru dua korban saja yang melapor, dan sembilan lainnya akan ditelusuri.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa ditipu oleh pelaku agar melapor ke Polres Tabanan. Akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal berlapis yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP atau 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

wartawan
Arta Jingga
Category

Dramatis! Aparat Gabungan Tangkap Dua Terpidana Kasus Nyepi

balitribune.co.id | Singaraja - Akhirnya Tim Eksekutor  Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng berhasil melakukan jemput paksa terhadap dua terpidana dalam kasus penodaan Nyepi Sumberklampok 2023 lalu. Penjemputan paksa yang berlangsung dramatis terhadap terpidana Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (57) dilakukan oleh aparat gabungan dari Kejari Buleleng dan  Polres Buleleng, Senin (14/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Dukung Program Penghargaan Administrasi Akta Kematian

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti memberikan apresiasi dan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam memberikan penghargaan atas prestasi tertib administrasi pengurusan akta kematian kepada masyarakat Kabupaten Badung.

Ketua DPRD Anom Gumanti berharap penghargaan ini bisa menjadi sarana untuk membentuk pentingnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Made Suryananda Pramana Menghadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Batur, Banjar Pipitan, Desa Adat Canggu

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Made Suryananda Pramana  mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Ngenteg Linggih, Mamungkah, Padudusan Agung Menawa Ratna, Mapadanan, Mapaselang, serta Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Batur, Banjar Pipitan, Desa Adat Canggu, Kuta Utara. Puncak karya di Pura tersebut telah dilaksanakan bertepatan dengan Purnama Kedasa, Sabtu (12/4). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Youth Fanz Exhibition Menghiasi Pekan Budaya Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar  – Astra Motor Bali melalui jaringan resmi Honda di wilayah Gianyar turut menyemarakkan Pekan Budaya Gianyar yang berlangsung selama sepekan penuh, mulai dari tanggal 12 hingga 19 April 2025. Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Gianyar ke-254, Honda menghadirkan event seru bertajuk Honda Youth Fanz Exhibition yang mengusung semangat anak muda, kreativitas, dan budaya lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Besut Honda CRF 250R, Arsenio Bertekad Juara Kejurnas Motocross 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Pebalap muda berbakat yang tergabung dengan Astra Honda Racing Team (AHRT), Arsenio Al Ghifari bertekad meraih Kejurnas Motocross 2025. Dalam Kejurnas MX2 2025 ini, Arsenio yang mengandalkan CRF250R, telah terbukti kompetitif di lintasan nasional maupun internasional. Tahun lalu, Arsenio menunjukkan semangat luar biasa dalam Kejurnas Motocross kelas MX2.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.