Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buruh Proyek Curi Mobil Mandornya yang Lagi Mudik

Mobil curian
Bali Tribune / MOBIL MANDOR - Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menunjukkan mobil milik mandor proyek yang sedang mudik dan dicuri anak buahnya sendiri dalam keterangan pers pada Rabu (1/4/2026)

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang buruh proyek berinisial MY (33) asal Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap gara-gara mencuri mobil milik mandornya sendiri. Aksi pencurian ini dilakukan MY di sebuah garasi terbuka yang berada di sekitar perumahan Graha Sanata, Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengungkapkan bahwa pencurian tersebut diperkirakan terjadi sebelum 25 Maret 2026. Saat itu, korban berinisial YE sedang mudik atau pulang ke kampung halaman dan meninggalkan kendaraannya di tempat parkir sewaan yang tidak berpagar. “Korban saat itu sedang mudik, mobilnya ditinggal di garase sewaan yang tidak ada pagar pembatas,” ujar Bayu dalam keterangan pers pada Rabu (1/4/2026).

Korban baru menyadari mobil Suzuki Carry berpelat DK 1509 AAR miliknya raib setelah dihubungi oleh satu saksi pada Rabu (25/3/2026) sore. Pelaku yang merupakan anak buah korban sendiri ternyata sudah mengetahui lokasi penyimpanan kunci mobil di dalam lemari kamar bedeng.

“Korban ini mandor. Dia punya pekerja. Pekerjanya inilah yang mengambil mobilnya. Makanya untuk (keberadaan) kuncinya, pelaku mengetahui di mana disimpan (korban),” imbuh Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana.

Setelah mengambil mobil tersebut, MY menjualnya di sebuah gudang rongsokan daerah Desa Gubug, Tabanan, seharga Rp 3 juta. Pelaku kemudian menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk melarikan diri ke kampung halamannya di Bondowoso.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini terbantu oleh keterangan pihak pembeli kendaraan tersebut. Informasi tersebut menjadi kunci pengejaran pelaku hingga ke luar Bali. Proses penangkapan berlangsung pada Jumat (27/3/2026) di Bondowoso tanpa ada perlawanan dari MY. “Karena penadahnya yang memberikan informasi bahwa mobil itu diperoleh dari MY,” ungkap Teddy.

Di saat yang sama, Teddy menambahkan bahwa proses pengungkapan ciri-ciri pelaku pencurian mobil itu tidak lepas dari rekaman CCTV di kawasan pemukiman warga. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan di area pemukiman dengan bantuan pengawasan CCTV. “Mohon kalau (rumahnya) bisa dilengkapi minimal satu CCTV yang mengarah ke jalan” ujarnya.

Saat ini, polisi telah mengamankan MY dan mobil beserta surat-suratnya yang dicuri tersebut. Atas perbuatannya, tersangka MY kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

wartawan
JIN
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.