Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buruh Simpan 100 Butir Ekstasi

Bali Tribune/ buruh harian lepas, Didin Saefudin (33)
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang buruh harian lepas, Didin Saefudin (33) ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali di tempat tinggalnya di Jalan Tukad Balian Nomor 122, Banjar Pande Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, Kamis (30/4) jam 00.30 Wita. Dari tangan pria asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) ini polisi menyita barang bukti 100 butir ekstasi.
 
Informasi yang berhasil dihimpun Bali tribune mengatakan, penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam, anggota unit II Subdit III yang dipimpin langsung oleh Kanit Kompol I Dewa Gede Artana S,sos, MH berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan kamar ditemukan sebuah tas kain warna merah bertuliskan red doorz  di dalam almari baju yang di dalamnya berisikan 17 paket plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 82 butir pil warna orange dengan logo WB dan 18 butir pil warna ungu dengan logo granat yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi. Total keseluruhan 100 butir dengan berat keseluruhan 36,16 gram bruto atau 32,52 gram netto. Selain itu, diamankan juga satu buah handphone.
 
"Selanjutnya orang dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap seorang petugas.
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Mohammad Khozin yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan itu. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang bukti sebanyak itu dan peran pelaku. "Masih kita dalami dan kembangkan," ujarnya.
wartawan
Bernard MB
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.