Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BYD Indonesia: Gugatan BMW Tak Pengaruhi Bisnis dan Layanan Konsumen

BYD Dolphin yang digugat BMW AG
Bali Tribune / BYD Dolphin yang digugat BMW AG

balitribune.co.id | Jakarta - Adalah benar ada gugatan hukum antara BMWAG dan BTD Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan saat  ini sedang ditangani  divisi hukum. Kami terus memantau perkembangan. Demikian pesan singkat WA yang disampaikan Head of Publik & Government Relations BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan yang diterima Bali Tribune, Selasa siang (4/3).

“Kami pastikan kasus ini  tidak akan mempengaruhi bisnis di Indonesia, terutama tingkat layanan. Kami yakin ada solusi yang terbaik bagi kedua pelah pihak,” tulis Luthert dalam pesan singkatnya.

BMW Aktiengesellschaft (AG) menggugat PT BYD Motor Indonesia terkait klasifikasi merek (Mini). Berdasarkan  informasi yang  diterima  Bali Tribune, gugatan  BMW AG ke BYD Indonesia  terkait hak paten nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal pendaftaran tercantum pada 26 Februari 2025.

Untuk diketahui  nama 'Mini Cooper' sudah didaftarkan pihak BMW AG dengan nomor permohonan R002007009624 dengan nama pemilik BMW AG. BYD Company Limited juga sudah mendaftarkan BYD Dolphin Mini dengan nomor permohonan DID2023122429. Tanggal perlindungan merek berakhir 22 Desember 2033.

BYD Dolphin merupakan salah satu line produk BYD. Mobil ini berdesain Ocean Aesthetics mengambil inspirasi dari lumba-lumba, tampilan sporti dan aerodinamis dilengkapi garis tajam di bodi menjadi daya tarik tersendiri. 

“Warna peleknya mengikuti kelir utama mobil sehingga terlihat cerah dan terkesan futuristic. Kelir kap dan atap pun pun dibedakan. BYD Dolphin hadir dalam dua varian, yaitu Standard dan Premium. Keduanya memiliki spesifikasi hampir sama, kecuali beberapa fitur tambahan pada tipe Premium. Interior tersedia dalam tiga pilihan warna yakni Pink and Grey, Blue and Grey serta Black and Grey. Di sektor hiburan ada headunit pintar yang bisa rotating atau berputar horizontal maupun vertikal berukuran 12.8 inci.

wartawan
HEN
Category

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.