Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cabut Hak Pedagang Pasar Rakyat Gianyar Dinilai Terlalu Dini

Bali Tribune / Ida Bagus Gaga Adisaputra

balitribune.co.id | GianyarSikap Pemkab Gianyar terkait 707 pedagang yang sama sekali belum berjualan di Pasar Rakyat Gianyar (PRG), dinilai terlalu dini. Karena pedagang juga dipastikan memiliki alasan yang rasional. Karena itu, Pemkab Gianyar diharapkan membuka ruang komunikasi untuk memahami kendala yang dihadapi para pedagang.

Wakil Ketua DPRD Gianyar, Ida Bagus Gaga Adisaputra, Selasa (6/9) menegaskan, pemutusan hak berjualan kepada para pedagang dinilai kurang tepat dan terlalu dini. Karena dalam kondisi yang terjadi, seyogyanya ada sebuah jalan yang mengakomodir pihak pedagang yang terpuruk lantaran sepinya pasar. 

"Saya harap ada upaya dialog dengan pedagang, pedagang ini seyogyanya diajak bicara dari hati ke hati dan pemerintah mendengar keluhan mereka," harap Gus Gaga.

Karena dari dialog ini, tertunya akan muncul kemungkinan-kemungkinan solusi yang biasa diambil dan menguntungkan semua pihak. "Dengan dialog akan ketemu solusi, ini kan mencari akar persoalan, ini yang kita harap," jelasnya.

Gus Gaga yakin, pedagang memiliki alasan kenapa mereka tidak berjualan di tempat yang telah disediakan. Gus Gaga memandang sangat ironi dimana PRG yang dibangun dengan dana besar dan dana pinjaman, terbangun megah dan mewah namun malah sepi ditinggal pedagang dan pembeli. Karena logika pedagang sangat sederhana, akan mencari dimana konsumen ramai berbelanja. "Bangunan PRG yang megah tidak serta merta memagnet pedagang dan pembeli ramai," ujarnya.

Karena itu pula kini muncul  pertanyaan, buat apa megah dan mewah, kalau tempat itu malah sepi pembeli dan pedagang tidak dapat penggarus.  Meskipun Pemkab Gianyar membebaskan biaya sewa kepada pedagang  selama 6 bulan. Namun saat gratis tanpa uang sewa, mereka juga belum mendapat hasil jualan. "Kalau berlarut-larut seperti ini, semua akan rugi, pedagang rugi, masyarakat rugi dan Pemkab juga akan rugi," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.