Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cafe Bibir Hanya Kantongi Izin Keramaian - Pemkot Tak Beri Tindakan Tegas

Café Bibir
TIDAK DISANKSI – Tim Gabungan dari Pemkot Denpasar saat mengecek Café Bibir yang ternyata beroperasi hanya berbekal izin keramaian. Anehnya, tim tidak memberikan sanksi apa-apa.

BALI TRIBUNE - Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Satu Pintu, Serta Dinas Perijinan dan Pelayanan Satu Pintu Kota Denpasar mengecek kelengkapan izin Cafe Bibir, di Jalan Pura Demak Desa Pemecutan Kelod Denpasar Barat, Selasa (18/6).

Hasilnya, ternyata kafe yang sebelumnya telah digerebek Polda Bali itu hanya mengantongi izin keramaian. Meski telah mengetahui Cafe Bibir hanya mengantongi izin keramaian, namun Tim Gabungan tak juga memberikan tindakan tegas. Tim yang turun ke lapangan tak melakukan tindakan apapun.

Datang ke lokasi Cafe Bibir yang sudah dibentangi policeline, Tim Gabungan pun tidak berhasil menemui manajemen ataupun pemilik kafe. Saat pemantauan yang dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita, tim hanya bertemu dengan kepala lingkungan setempat karena pemilik kafe tidak berada di lokasi.

Menurut keterangan Kepala Dusun Batannyuh, I Nyoman Sunarta, Cafe Bibir tersebut memang telah berdiri sekitar tahun 1995. Pada mulanya, lanjut dia, kafe tersebut beroperasi setiap hari berdasarkan izin keramaian yang dikeluarkan Kepolisian Resor Kota Denpasar dengan Nomor: SI/307/VII/2017/IK yang dikeluarkan di Denpasar pada 4 Juli 2017, a.n Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, I Gde Arya Wibawa, SH, MM, Komisaris Polisi NRP 68080181 serta ditembuskan ke Dir Intelkam Polda Bali, Kabag Ops Polresta Denpasar dan Kapolsek Denpasar Barat.

Surat izin ini diperuntukkan untuk kegiatan, bentuk/macam yakni keramaian/kafe, tertanggal 4 Juli sampai 4 Agustus 2017,  dari pukul 14.00 Wita-00.00 Wita. Namun pada kenyataannya, kafe tersebut malah beroperasi pukul 23.00 Wita hingga pukul 03.00 Wita.

Ketika disinggung tentang apakah kafe pernah mengajukan izin, menurut Sunarta hanya mengantongi izin keramaian saja. Ketika ditanya lebih lanjut tentang izin operasional  maupun izin bangunan gedung maupun izin lainnya, Sunarta mengaku tidak mengetahuinya. Alasannya karena ia selaku kadus tidak menelusuri hal tersebut.

Menurut dia, sebagai kadus yang penting memastikan tidak terjadi keributan.  “Dalam hal ini kapasitas saya selaku kadus yang penting tidak terjadi keributan di lingkungan ini, makanya kafe ini hanya mengantongi izin keramaian saja. Masalah izin yang lainnya, saya juga kurang tahu,” kata Sunarta.

Terkait keberadaan Cafe Bibir yang hanya mengantongi izin keramaian, juga dibenarkan Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan C, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, I.G.A Putri Yadnyawati.

Diakuinya,  terkait izin Cafe Bibir selama ini belum pernah masuk di sistem. “Sampai saat ini permohonan pengurusan izin terkait kegiatan ini belum masuk ke sistem.  Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait dengan izin yang mereka miliki selama ini. Namun saat ini kami hanya menemukan izin keramaian saja,” kata Gung Putri.

Sementara Kabid Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kota Denpasar, Made Poniman mengatakan, pihaknya bersama Tim Gabungan datang ke lokasi ini hanya sebatas mengecek kelengkapan izin. Adapun hasil yang ditemukan dalam pemantauan yakni memang benar Cafe Bibir tidak mengantongi izin, baik izin operasional dan IMB. "Namun, yang menjadi acuan beroperasinya tempat hiburan malam tersebut adalah surat izin keramaian yang dikeluarkan kepolisian," ujarnya.

Terkait dengan tidak dikantonginya izin dalam jangka waktu yang lama, untuk hasil pemantauan apapun yang ditemukan akan dilaporkan ke pimpinan untuk koordinasikan lebih lanjut tindakan apa yang harus diambil ke depannya. “Kami hanya bertugas sesuai dengan SOP saja biar tidak menyalahi aturan dengan tetap menghormati proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian,” jelasnya.

Mengelak

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, IB Alit Wiradana yang dikonfirmasi melalui saluran telepone tidak bisa berkomentar banyak. Pejabat yang kini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar ini, mengaku tidak ikut dalam pematauan di lapangan.

Ditanya terkait tindakan yang akan diberikan setelah diketahui bahwa Cafe Bibir beroperasi tanpa izin dan hanya mengantongi izin keramaian, Alit Wiradana juga enggan berkomentar.  "Maaf tiang tidak ikut ke lapangan, terkait tindakannya tiang belum bisa jawab, coba tanya ke humas ya," ujarnya mengelak.

Sementara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, IB Rahoela saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya bisa melakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika memang kesalahannya sudah terbukti tidak memiliki izin, maka pihaknya mendorong pemilik usaha untuk melengkapi izinnya sebelum kafe tersebut dibuka kembali. Karena menurut Rahoela, tindak lanjut dari Pemkot Denpasar hanya sebatas pada perizinannya.

"Kami hanya bisa menyarankan pemilik kafe menutup dulu kafe tersebut dan mendorong untuk melengkapi izin tersebut. Ketika izin belum selesai maka pemilik kafe seyogyanya tidak membuka dulu kafe tersebut," kata Rahoela.

Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Bagian Humas dan Protokol Sekda Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana menambahkan bahwa Satpol PP Kota Denpasar dan tim gabungan selama ini telah rutin mengadakan sidak di wilayahnya terlebih ada pengaduan dari masyarakat. “Dalam hal ini kami mengharapkan partisipasi dari masyarakat sendiri dalam menjaga Kantibmas serta tertib administrasi di lingkungannya masing-masing,” imbuhnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Walikota Jaya Negara Hadiri Karya Tawur Desa Adat Sumerta

balitribune.co.id I Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menghadiri upacara Karya Tawur di Pura Kahyangan dan Pura Mrajapati Desa Adat Sumerta, Denpasar Timur, Kamis (28/5/2026). Upacara ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Utama Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Agung, dan Tawur Balik Sumpah Utama di desa setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Ekowisata Karangsewu, Wajah Baru Pariwisata Bali

balitribune.co.id I Negara - Di ujung paling barat Pulau Bali, tepat di bibir Selat Bali, Kelurahan Gilimanuk, sebuah kawasan wisata alam tradisional diam-diam tumbuh menjadi wajah baru pariwisata berbasis masyarakat. Namanya Karangsewu. Berada di dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), hidden gem ini berkembang subur lewat tangan masyarakat lokal, tanpa sentuhan modal investor besar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun Ruang Kelas Baru, Pemkot Denpasar Alokasikan Anggaran Rp98,6 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp98,6 miliar untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di 15 Sekolah Dasar (SD) sepanjang tahun 2026. Dari jumlah tersebut, pengerjaan fisik di empat sekolah resmi dimulai pada Kamis (28/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Terjatuh ke Sumur, ODGJ Meninggal Dunia

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polsek Nusa Penida bersama tim gabungan melaksanakan proses evakuasi terhadap seorang warga yang ditemukan meninggal dunia di dalam sumur yang berada di area Kantor Desa Bunga Mekar, Banjar Pundukaha Kelod, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (25/5/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Ingatkan Bahaya “Blind Spot” di Depan Sekolah Lewat Edukasi Safety Riding untuk Smanduta

balitribune.co.id | Denpasar – Tingginya mobilitas kendaraan di kawasan sekolah menjadi perhatian serius Astra Motor Bali dalam mengedukasi generasi muda mengenai pentingnya keselamatan berkendara. Melalui program edukasi safety riding, Astra Motor Bali memberikan pembekalan kepada 70 siswa SMAN 2 Kuta (Smanduta) agar lebih waspada terhadap potensi bahaya di jalan raya, khususnya di area keluar masuk sekolah, Kamis (28/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Idul Adha, Bupati Klungkung Serahkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerima dan menyerahkan bantuan kemasyarakatan Presiden Republik Indonesia berupa satu ekor sapi potong kepada Masjid Hasanudin. 

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Rumah Potong Hewan (RPH) Kali Unda, Br. Lebah, Kel. Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kamis (28/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.