Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cairkan Stimulus UMKM Tahap I, Giri Prasta: Badung Harus Go And Grow Together

Bali Tribune / STIMULUS - Bupati Badung Nyoman Giri Prasta didampingi Ketua DPRD Putu Parwata dan Sekda Wayan Adi Arnawa menyerahkan bantuan stimulus UMKM kepada para pelaku UMKM di 6 Kecamatan di Kabupaten Badung.

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung sepakat mengoptimalkan peran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2021 guna menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19, dengan memberikan stimulus sebesar Rp 2 juta kepada para pelaku UMKM yang belum pernah tersentuh Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Pemerintah Pusat atau tidak sedang menerima KUR dari perbankan. Realisasi pencairan dana stimulus UMKM Badung untuk tahap satu dipimpin langsung oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama Ketua DPRD Badung Putu Parwata dan Sekda Wayan Adi Arnawa. Hari pertama, Sabtu (6/11) lalu, menyasar wilayah Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan dihadiri anggota DPRD Badung Made Suryananda, Gusti Anom Gumanti, Kepala OPD terkait, Kepala BPD Mangupura, Camat Kuta Utara, Camat Kuta dan Camat Kuta Selatan. Selanjutnya hari kedua, Minggu (7/11) kemarin, menyasar Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Petang, dihadiri anggota DPRD Badung I Nyoman Satria, I Made Yudana, Komang Tri Ani, I Made Ponda Wirawan, Putu Alit Yandinata, I Nyoman Gede Wiradana, Ni Luh  Putu Sekarini, Ni Luh Kadek Suastiari, IGA Inda Trimafo Yuda, Gusti Lanang Umbara, I Nyoman Suka, Kepala OPD terkait, Kepala BPD Mangupura, Camat Mengwi, Camat Abiansemal dan Camat Petang. Bupati Giri Prasta menginformasikan, bagi masyarakat pelaku UMKM yang tercecer dalam program bantuan stimulus UMKM tahap satu, bisa mendaftarkan diri ke pihak desa/kelurahan, kantor camat atau melapor langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Badung. "Semua pelaku UMKM yang mendapat bantuan dana stimulus dari Kabupaten Badung, sudah melalui proses screening data terlebih dahulu untuk menghindari double anggaran. Karena yang sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat tidak boleh diberikan lagi. Kedua ada juga ketentuan dari Kementerian Koperasi dan UKM pasal 4 ayat B bagi pelaku UKM yang sudah mendapatkan KUR juga tidak boleh diberikan lagi bantuan. sehingga betul-betul kami ingin menunjukkan implementasi Pancasila sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, artinya semua insan sama dapat dan sama rasa," ucapnya. Disamping itu Bupati Giri Prasta memberikan atensi khusus dalam mengawasi dan mengawal pelaksanaan program tersebut, agar jangan sampai kebijakan politik anggaran yang diambil Pemkab Badung melanggar hukum. Pihaknya juga menegaskan penyaluran bantuan stimulus bagi pelaku UMKM dilakukan sampai tuntas sesuai arahan Pemerintah Pusat melalui kebijakan refocusing dan realokasi anggaran. "Kami ingin menjadikan Badung sebagai role model. Untuk itu kami selalu taat asas, regulasi, peraturan perundangan-undangan yang ada. Selain itu kita harus konsisten pada penanganan dampak pandemi Covid-19 baik dari sisi kesehatan, sosial maupun ekonomi. Badung harus go and grow together, bangkit dan tumbuh bersama" tegasnya. Sementara Kepala Dinas Koperasi Ukm Dan Perdagangan Badung Made Widiana melaporkan penyerahan bantuan UMKM memiliki tujuan agar para pelaku UMKM tetap bisa bertahan dan dapat melaksanakan aktivitas usahanya pada masa pandemi ini dan juga dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak covid-19. Dimana dasar pelaksanaannya mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyediaan dan percepatan penyaluran bantuan sosial dan atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari anggaran dan belanja daerah. Dan Keputusan Bupati Badung Nomor 47/046/Hk/2021 tentang penetapan penerima bantuan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Badung tahun 2021. ”Untuk menghindari duplikasi penerimaan bantuan, tetap dilaksanakan cleansing data oleh Dinas Komunikasi Dan Informatika dan divalidasi lagi oleh Perangkat Desa/Kelurahan. Sementara bagi pelaku UMKM yang masih tercecer dan belum pernah mendapatkan bantuan, kami akan lakukan proses pendataan lanjutan dan data itu akan tetap melalui proses cleansing dan berapapun hasilnya nanti akan diserahkan pada tahap ke dua,” jelasnya. Sebagai informasi data jumlah total penerima bantuan stimulus UMKM di Kabupaten Badung sebanyak 8832. Dengan rincian sebagai berikut Kecamatan Petang sebanyak 239, Kecamatan Mengwi sebanyak 2078, Kecamatan Abiansemal sebanyak 2590, Kecamatan Kuta Utara sebanyak 859, Kecamatan Kuta sebanyak 1244 dan Kecamatan Kuta Selatan sebanyak 1822. 

wartawan
ANA
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.