Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Caleg Perempuan Harus Perkuat Kapasitas dan Karakter

Ketua BKOW Provinsi Bali Dr AAA Ngurah Tini Rusmini Gorda.

BALI TRIBUNE - Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali Dr AAA Ngurah Tini Rusmini Gorda, SH, MM, MH, mengharapkan para caleg perempuan yang bertarung pada Pileg 2019 mendatang memiliki karakter yang kuat serta kapasitas untuk menjadi legislator.  Itu pula sebabnya, BKOW Provinsi Bali bekerja sama dengan Puspa Forkomwil Bali, menggelar acara Pendidikan dan Pelatihan untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) Perempuan, tanggal 17-23 Oktober 2018. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidang masing-masing.  Dari total 290 caleg perempuan yang diusung 16 partai politik untuk semua tingkatan di Bali (DPR RI, DPRD Provinsi Bali, dan DPRD Kabupaten/ Kota se-Bali), kurang lebih 61 orang di antaranya mengikuti acara yang mengusung tema "Perempuan Mampu, Bila Mau dan Siap" ini.  "Kami ingin, para caleg perempuan ini diusung tidak sekadar untuk memenuhi kuota pencalonan. Kami ingin dalam Pemilu kali ini bisa diwujudkan kuota 30 persen perempuan di lembaga legislatif," kata Gung Tini, sapaan akrabnya, di sela-sela kegiatan ini di Aula Perdiknas Denpasar, Jumat (19/10).  Untuk mewujudkan target besar ini, menurut dia, pihaknya mencoba untuk memfasilitasi pendidikan serta pelatihan secara gratis kepada para caleg perempuan. Dalam kegiatan tersebut, para caleg perempuan dibekali dengan pengetahuan berkampanye, memetakan pasar, teknik berkomunikasi, publik speaking, hingga soal pencitraan.  "Jadi kami memang lembaga sosial. Tetapi sebagai organisasi yang mewadahi 26 organisasi perempuan, kami tentu punya tanggung jawab moral untuk mendukung perjuangan para caleg perempuan," tandas Gung Tini.  "Kami ingin, masyarakat memilih mereka karena memang berkualitas. Itu sebabnya kami pertajam kemampuan mereka melalui kegiatan seperti ini. Kami ingin perkuat karakter dan kapasitas para caleg perempuan, sehingga mereka dipercaya untuk duduk di lembaga legislatif," imbuh Ketua Yayasan Perdiknas Denpasar ini.  Ia membantah anggapan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk kepentingan dan tujuan tertentu. Apalagi faktanya, kegiatan ini dihadiri para caleg perempuan lintas partai di Bali, seperti Partai NasDem 16 orang, Partai Demokrat 13 orang, PDI Perjuangan 7 orang, PKS 5 orang, Partai Hanura 5 orang, Perindo 2 orang, PBB 2 orang, Partai Golkar 1 orang, dan lainnya.  "Kami sudah mengundang para caleg perempuan melalui partai masing-masing. Jadi, kami tidak melihat partainya apa, karena kami tidak punya kepentingan untuk partai politik tertentu. Kami hanya ingin akan semakin banyak perempuan yang duduk sebagai anggota legislatif, dari partai manapun mereka," pungkas Gung Tini. 

wartawan
San Edison
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.