Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Calon Perseorangan Wajib "Kantongi" 39.452 Dukungan

Bali Tribune/ Sosialisasi - Sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar 2020 di ruang pertemuan KPU Kota Denpasar, Selasa(14/1) kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Persyaratan untuk calon perseorangan yang akan maju pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Denpasar Tahun 2020 cukup berat. Salah satu syaratnya yakni calon perseorangan wajib melampirkan formulir surat pernyataan dukungan  disertai fotocopy KTP Elektronik sebanyak 39.452 dukungan. Selain itu sebaran dukungan tersebut juga wajib tersebar minimal di tiga kecamatan. 
 
Hal ini terungkap saat sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar 2020, Selasa (14/1) kemarin, di ruang pertemuan KPU Kota Denpasar. Sosialisasi  dibuka Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, dihadiri Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, Bawaslu dan kalangan akademisi.
 
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan, sesuai yang tercantum dalam PKPU No. 3 tahun 2017. Salah satunya syarat umum, seperti  yang tertera pada pasal 3. Yakni, usia minimal 25 tahun dan berijazah minimal SLTA sederajat. Sedangkan pada pasal  95 disebutakan anggota TNI, Polri, PNS, KPU, Bawaslu, Panwas, Kades, tidak diperbolehkan memberikan dukungan pada calon perseorangan. ‘’Semua surat dukungan itu harus disertai foto copy KTP dan di-upload di Sistem Informasi Pencalonan atau Silom,’’ kata Lidartawan.
 
Dikatakan, untuk dapat menjadi calon perseorangan di Kota Denpasar, minimal harus mengantongi 39.542 foto cofy  KTP elektronik.  Sebaran dukungan untuk Kota Denpasar  minimal di tiga kecamatan.  ‘’Intinya dukungan ini harus tersebar di tiga kecamatan.  Misalnya, jika dukungan itu terpusat di Denpasar Barat,  lalu ada satu dukungan di Denpasar Selatan dan satu di Denpasar Utara sudah boleh,’’tandasnya, seraya mengatakan penyerahan dukungan calon perseorangan dilaksanakan 19-23 Pebruari 2020. 
 
 
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya  mengatakan,  sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Dimana pada Pilwali Kota Denpasar yang akan dilaksanakan serentak 23 September 2020, selain calon dari partai politik  juga dirancang calon perseorangan. 
 
Dikatakan, pada Pilkada tahun 2020, pihaknya merancang ada lima pasangan calon walikota dan wakil walikota. Dari lima pasangan calon itu, dua di antaranya pasangan calon perseorangan atau nonpartai. "Sesuai  anggaran, KPU merancang ada lima pasang calon. Di antaranya, dua pasang calon perseorangan. Melalui sosialisasi ini masyarakat memahami  apa saja yang harus dipenuhi calon perseorangan. Termasuk kapan penyerahan syarat dukungan,’’  kata Arsa Jaya, seraya berharap Pilkada 2020 berjalan sukses dan partisipasi masyarakat meningkat.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

WNA Asal Belgia Ditemukan Meninggal Dunia di Penida Bambu Green Villas

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia yang ditemukan meninggal dunia di Penida Bambu Green Villas, Dusun Biaung, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Selasa (16/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rilis Album Perjaka Kasmaran I Bandit Kembali Warnai Musik Bali

balitribune.co.id I Gianyar - Musisi Bali Staryon kembali hadir meramaikan industri musik daerah dengan menghidupkan kembali nama I Bandit melalui album perdana bertajuk Perjaka Kasmaran. Album tersebut menjadi penanda kembalinya musisi asal Banjar Kutuh, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, setelah vakumnya grup Boy n Bandit yang sempat populer pada awal tahun 2000-an.

Baca Selengkapnya icon click

Tradisi Ngelawang dan Pasar Dadakan Meriahkan Alas Kedaton

balitribune.co.id I Tabanan - Pelaksanaan tradisi Ngelawang dan keberadaan pasar dadakan memeriahkan suasana libur Umanis Galungan di objek wisata Alas Kedaton, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kamis (18/6/2026). Kehadiran atraksi budaya serta puluhan pedagang tersebut sukses memicu lonjakan kunjungan wisatawan ke daya tarik wisata (DTW) tersebut dibandingkan hari biasanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Pesan Kesucian Atma, Calonarang “Geseng Waringin” Duta Badung Memukau PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Rekasadana (Pergelaran) Calonarang bertajuk Geseng Waringin yang dibawakan Sanggar Seni Majalangu, Banjar Padang, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, memukau penonton di Kalangan Ayodya, Art Centre Denpasar, Selasa (16/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.