Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Capai 95,3 Persen, KPU Bali Genjot Proses Coklit

Bali Tribune / Komisioner KPU Provinsi Bali Gede Jhon Dharmawan.

balitribune.co.id | DenpasarUpdate terakhir KPU Provinsi Bali, hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Serentak tahun 2024 di Bali sudah mencapai angka 95,3 persen dengan jumlah data pemilih sekitar 3.270.000. jiwa.

"Proses Coklit ini tengah dilakukan oleh teman-teman di tingkat kabupaten, kota se-Bali,” ujar Komisioner KPU Provinsi Bali Gede Jhon Dharmawan dalam acara Coffe Morning yang digelar KPU Provinsi Bali, Jumat (12/7) di Denpasar.

Lantas Jhon menjelaskan,  ada 4 Kabupaten yang sudah melakukan Coklit 100 persen dan masih ada 3 Kabupaten yang mendekati angka 100 persen, tepatnya berada di posisi 97-99 persen. Sedangkan, masih ada 2 Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang angkanya baru mencapai 85 persen.

Berangkat dari data yang ada ia berharap, pada Minggu Ketiga atau Selasa (16/7/2024) depan, semua data Coklit sudah masuk 100 persen untuk seluruh Bali. Mengingat, evaluasi dilakukan setiap hari Selasa, masih ada ruang waktu, karena proses Coklit berlangsung sampai 24 Juli 2024 mendatang.

“Harapannya dengan waktu yang tersisa, kami benar-benar memanfaatkan untuk melakukan proses penyisiran terhadap pemilih potensial yang masih tercecer agar bisa dimasukkan dalam daftar pemilih,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya juga mengharapkan masukan dari masyarakat, stakeholder terkait, serta partai politik untuk berkoordinasi dengan perangkat KPU, agar konstituen terdaftar sebagai pemilih.

“Sangat mudah untuk melakukan proses ini, karena ada cek DPT online. Kita bisa mengetahui apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih dan apakah sudah tercoklit atau belum. Saya kira masyarakat yang ada atau pemilih aktif akan mendaftarkan dirinya agar bisa segera mengetahui apakah yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Empat Kabupaten di Bali yang dinyatakan sudah tercoklit 100 persen meliputi Klungkung, Tabanan, Bangli, dan Jembrana. Sementara, Kabupaten/Kota lainnya proses Coklit belum mencapai 100 persen.

Selain melakukan evaluasi internal, KPU Provinsi Bali juga menerima masukan dari Bawaslu Bali serta stakeholder lainnya.

Tak hanya itu, kerja lapangan seperti halnya petugas Pantarlih di daerah-daerah dengan tingkat urbanisasi dan mobilisasi penduduk yang tinggi diakui sangat susah mendata para pemilih.

Acapkali pemilih sulit ditemui karena mereka bekerja. Terlebih lagi, waktu kerja petugas Pantarlih dimulai dari pukul 07.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA.

“Kadang-kadang petugas Pantarlih kami harus mendatangi sebelum pukul 07.00 WITA atau bahkan setelah pukul 17.00 WITA. Nah, hal ini menjadi hambatan,” ungkapnya. Tidak semua pemilih bisa ditemui, akibatnya Pantarlih biasa bekerja hingga pukul 23.00 WITA dalam proses Coklit. Selain itu, masih banyaknya alamat yang belum ditemukan oleh petugas Pantarlih, sambungnya.

“Hambatan dalam proses tersebut terutama terjadi di daerah Badung dan Denpasar, pasalnya mobilitas kedua kabupaten ini cukup tinggi,”

Kemudian, hal tersebut disampaikan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan terkait proses pencantuman alamat dengan nomor rumah dan juga ketentuan antara alamat domisili yang ada di KTP dengan nama sebenarnya.

wartawan
ARW
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.