balitribune.co.id | Singaraja - Setelah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak parkir tahun 2022 diprediksi tidak mencapai target, hal yang sama juga dialami pendapatan dari Retribusi Parkir. Hingga dua bulan menjelang akhir tahun,capaian retribusi parkir masih sangat rendah, di bawah 35 persen. Diduga rendahnya capaian retribusi parkir akibat salah kelola yang menyebabkan potensi kebocoran cukup menganga.
Dari data Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng selaku pihak yang diberikan kewenangan mengelola retribusi parkir tercatat hanya mencapai 30 persen dari total target yang dicanangkan pada APBD 2022 Kabupaten Buleleng. Capaian itu tentu mengagetkan ditengah banyaknya kendaraan roda dua maupun empat yang tercatat di seluruh Kabupaten Buleleng yang menjadi potensi retribusi parkir. Jumlah kendaraan yang tercatat di UPTD Pajak dan Retribusi Daerah Buleleng sebanyak 78 ribu lebih. Namun demikian masih tersisa waktu dua bulan untuk mempersempit jarak keangka capaian maksimal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng Gede Gunawan AP membenarkan capaian retribusi parkir masih sangat rendah. Ia menyebut penyebabnya target yang dipasang terlalu tinggi. “Memang target yang dipasang pada tahun ini lumayan tinggi.Sedang potensi pemasukan dari retribusi parkir menurun dengan berbagai sebab.Salah satunya hilangnya potensi (lost potensi) retribusi parkir dengan banyak sebab,” jelas Gunawan AP, Rabu (19/10/22).
Ditambahkan, retribusi parkir bersumber dari parkir tepi jalan umum (TJU) serta retribusi parkir khusus.Pungutan dari retribusi parkir menurut Gunawan menggunakan dasar hukum berupa surat keputusan (SK) bupati yang diperbaharui setiap tahun dengan melihat potensi parkir. ”SK Bupati ini setiap tahun diperbahurui sebagai payung hukum kita memungut jasa parkir,” imbuhnya.
Target retribusi parkir menurut Gunawan dalam APBD Bulelelng tahun 2022 nilai totalnya sejumlah Rp 6 miliar per tahun.Angka itu dibagi dua retribusi parkir TJU sebesar Rp 5 miliar sedang untuk retribusi parkir khusus dipasang angka Rp 1 miliar. ”Total target dari retribusi parkir sebelum APBD Perubahan sebesar Rp 6 miliar.Dua bulan menjelang tutup tahun tepatnya 13 September 2022 pendapatan dari sektor ini baru tercapai 33 persen atau sebesar Rp 1,65 miliar untuk retribusi parkir TJU. Sedangkan pendapatan dari retribusi parkir khusus baru tercapai 30 persen dari target Rp 1 miliar per tahun yakni Rp 350 juta lebih. Itu sebabnya kibat banyak kendala dan hambatan,” jelas Gunawan.
Kenapa capaiannya rendah? Menurut mantan Kepala Bappeda Buleleng ini ada beberapa sebab di antaranya lost potensi yang menyebabkan target tidak tercapai. Lokasi yang ditunjuk sebagai lokasi pendulang pemasukan retribusi parkir sepi. Gunawan menyebut Jalan Diponegoro Singaraja salah satunya. ”Di tempat ini pendapatan retribusi parkirnya fluktuatif tergantung kondisi pasar. Lost potensi lainnya lokasi parkir dikelola pihak ketiga. Bahkan ada yang dikerjasamakan pengelolaannya dengan pihak ketiga seperti desa adat,” ungkap Gunawan.
Alasan lain rendahnya capaian kata Gunawan,target yang diberikan teralalu tinggi dari potensi retribusinya.Namun demikian, Gunawan mengaku akan melakukan upaya maksimal agar capaian yang dibebankan kepada Dishub Buleleng tidak berjarak jauh dengan targetnya. “Tahun ini targetnya naik namun capaiannya menurun. Kita akan berusaha optimal untuk menarik retrbusi parkir di waktu terisa dua bulan mendatang,” ucap Gunawan.