Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Capaian Vaksinasi Dosis Kedua Baru 56.09 Persen, Warga Enggan Vaksinasi Dosis Kedua?

Bali Tribune / Nampak warga Desa Bugbug Karangasem mengikuti vaksinasi dosis kedua yang digelar Dinas Kesahatan dan Polres Karangasem di Wantilan Desa Bugbug

balitribune.co.id |  Amlapura - Hingga saat ini Pemkab Karangasem terus mengintensifkan kegiatan vaksinasi  Covid-19 dosis kedua. Ini dilakukan untuk memaksimalkan capaian pemberiaan suntikan vaksin dosis kedua kepada masyarakat, dimana berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Karangasem, saat ini capaian vaksinasi dosis kedua baru mencapai 56.09 persen, atau sebesar 204.160 orang dari total 363.999 orang yang teregistrasi pada vaksinasi dosis pertama.  

Sementara untuk vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 95.77 persen atau sebanyak 326.269 orang sudah tervaksinasi dosis pertama dari total 363.999 yang teregistrasi sebagai penerima suntikan vaksin dosis pertama.

Sejumlah pihak menilai tidak maksimalnya capaian vaksinasi covid-19 dosis kedua ini, kemungkinan karena adanya kecendrungan keengganan masyarakan mengikuti vaksinasi dosis kedua. Kedati kemudian itu ditepis oleh Kepala Dinas Kesehatan Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama. Kepada media ini Senin (6/9/2021) Putra Pertama memang mengakui belum maksimalnyaa capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

“Kalau dibilang ada kecendrungaan masyarakat enggan untuk vaksin dosis kedua, saya kira tidak demikian. Kalau dilihat vaksinasi dosis kedua ini kan dimulai Agustus, saat itu memang kita banyak kegiatan dan masyarakat juga banyak kegiatan upacara. Sehingga masyarakat yang seharusnya sudah jadwal vaksin belum bisa ikut,” sebutnya.

Begitu juga anak sekolah, sudah disiapkan vaksinasi di sekolah-sekolah, namun mungkin banyak siswa yang tidak bisa mengikuti vaksinasi dosis kedua karena terkendala masalah kesehatan sehingga tidak lolos screening vaksin dosis kedua. Itu juga menjadi salah satu penyebab doitundanya pemberian vaksin dosis kedua. Tapi pihaknya sudah menyediakan atau memfasilitasi siswa bersangkutan untuk mengikuti vaksin kedua di puskesmas atau di rumah sakit.

Pun demikian dengan masyarakat umum, pihaknya sudah memfasilitasi masyarakat yang jadwalnya lewat karena kesibukan upacara keagamaan untuk melakukan vaksinasi dosis kedua di masing-masing Puskesmas dan rumah sakit. Sedangkan untuk memaksimalkan capaian vaksinasi dosis kedua, pihaknya terus mengintensifkan kegiatan vaksinasi, dengan menambah pusat layanan vaksinasi.

“Jadi selain di masing-masing Puskesmas dan Rumah Sakit, vaksinasi dosis kedua juga bisa dilaksanakan di lima titik di masing-masing desa,” ujar Putra Pertama. Vaksin kedua untuk remaja berdasarkan data, dikatakannya saat ini sudah hampir mencapai 80 persen, atau sebanyak 35.000 dari target 40.000 orang remaja yang sidah tervaksin dosis pertama untuk kelompok remaja usia 12-17 tahun.

wartawan
AGS
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.