Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Caplok Bahu Jalan Warung Dibongkar Pol PP

Bali Tribune / BONGKAR - Petugas Pol PP dan Damkar Bangli turun bongkar warung di kawasan LC Uma Aya, Senin (6/12)

balitribune.co.id | BangliPetugas Sat Pol PP dan Damkar Bangli turun melakukan pembongkaran warung milik Ni Wayan Anik yang berlokasi di kawasan LC Uma Aya, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli, Senin (6/12). Pembongkaran dilakukan karena warung berdiri diatas bahu jalan. Kegiatan dipimpin langsung Kabid Penegakan Perundang-Undangan Sat Pol PP dan Damkar Bangli, Anak Agung Gede Ngurah Buda

Ditemui Bali Tribune di sela-sela kegiatan, Anak Agung Gede Ngurah Buda mengatakan pembongkaran dilakukan mengacu Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang ketertiban umum.

Kata Agung Buda dalam pasal 39 ke-(4) di sebutkan setiap orang dilarang mendirikan bangunan melewati batas pekarangan, telajakan, trotoar  drainase dan bahu jalan.

"Berdasrkan hasil kajian DInas PUPR Perkim warung tersebut berdiri di atas bahu jalan dan berpijak pada aturan harus di bongkar,” ungkapnya.

Lanjut mantan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bangli ini, dalam proses pembongkaran pihaknya telah berkordinasi dengan pemilik dan pemilik menyerahkan sepenuhnya pembongkaran kepada petugas.

”Sebelum pembongkaran dibuat berita acara persetujuan pembongkaran bangunan. Pembongkaran libatkan sekitar sepuluh orang petugas,” jelas Kabid asal Puri Kanginan, Kelurahan Kawan, Bangli ini.

Selain melakukan pembongkaran warung, pihaknya juga sempat turun menindaklanjuti laporan yakni ada warga yang menanam rumput gajah di bahu jalan kawasan LC Uma Aya. “Begitu petugas turun ternyata rumput gajah sudah dicabut oleh pemilik,” jelasnya.

Sebut Agung Buda dibawah kepeminpinan Bupati Sang Nyoman Sedana Arta sedang getol-getolnya melakukan penataan wajah kota Bangli termasuk juga di kawasan LC Uma Aya. Keberadaan warung mengganggu pelaksanaan kegiatan fisik rabat beton bahu jalan di LC Uma Aya yang sedang berjalan. Demikian pula keberadaan tanaman rumput gajah yang ditanam di bahu jalan selain membuat kesan kumuh juga percepat rusaknya jalan.

”Kami akan terus lakukan pemantauan dan berharap masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan dan keasrian lingkungan,” harapnya.

wartawan
SAM
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.