Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cari Nyabu Geratisan, Berujung Dituntut 13 Tahun

Terdakwa Yanto usai keluar sidang.

BALI TRIBUNE - Made Ari Hendro Yanto, keseharianya bekerja sebagai pedangang nasi, tapi ia masih saja nekat menjadi kurir Narkotika jenis sabu dan ekstasi. Alasannya pun sederhana, pria kelahiran Semarang, 41 tahun silam ini bisa mendapat jatah sabu secara gratis usai menuntaskan tugasnya mengambil atau mengantar barang terlarang tersebut. Pekerjaan sampingannya sebagai kurir itu pun harus dibayar mahal, karena pada Rabu (31/10) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar delapan ratus juta rupiah subsidair 4 bulan penjara Sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa Eka Lusiana Fatmawati yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif ke Dua. "Md Ari Hendro Yanto telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum yakni menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram." kata Jaksa dari Kejari Denpasar ini. Sebelum sampai pada pokok tuntutannya, Jaksa Fatmawati juga menimbang beberapa hal. Di antaranya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang genjar-genjarnya memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotik.   Merasa tuntutan itu cukup berat, Fitrah Oktrah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, selaku penasehat hukum terdakwa, meminta majelis hakim supaya memberi tempo waktu kepada pihaknya untuk menyiapkan sanggahan dalam bentuk pembelaan secara tertulis. "Yang mulia, setelah kami mendengar tuntutan Jaksa dan berdiskusi dengan terdakwa, kami mengajukan pledoi tertulis," kata Fitrah. Ketua hakim kemudian menyetujui permintaan pihak terdakwa sehingga sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Sekedar untuk diketatahui, terdakwa tidak dapat melanjutkan karier sebagai kuris karena pada 25 Mei 2018 sekitar pukul 01.00 wita, ia diamankan petugas kepolisian di pinggir jalan depan UD Dewa Bharata Jalan Gasut Barat, Padangsambian, Denpasar Barat. Saat dilakukan pengeledahan, pada saku kiri celana jins yang dipakai terdakwa, ditemukan satu buah dompet yang berisikan 6 paket sabu dibungkus lakban warna merah, 1 plastik klip berisi 30 tablet ektasi, dan 1 bungkus rokok berisi satu paket sabu. Tak sampai disitu, petugas kepolisian kemudian melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Bangsing No.3 Banjar Mertha Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Alhasil, kembali ditemukan satu tas selempang warna hitam didalam terdapat 15 butir tablet ekstasi warna coklat, 2 buah paket sabu, satu timbangan elektrik dan satu buah bong. "Bahwa 10 paket sabu dan 45 butir ekstasi itu terdakwa dapat dari orang yang terdakwa tahu bernama Tendra. Terdakwa mengenal Tendra sekitar 3 bulan lalu, pada saat Tendra datang ke warung nasi milik terdakwa di Ubung Kaja," beber Jaksa dalam surat dakwaannya. Dari pengakuan terdakwa, terdakwa mengambil  dan menempel sabu dan ekstasi tersebut sesuai perintah dari Tendra. " Bahwa tujuan terdakwa menerima perintah Tendra untuk mendapat upah setiah satu tempelan sabu dan ektasi Rp.50.000,- dan terdakwa juga bisa memakai sabu secara gratis," kata Jaksa. Dalam aksinya, terdakwa sudah lima kali menempel sabu dan satu kali menempel ekstasi. Terkahir kali terdakwa menerima upah dari Tendra, kira-kira 1 Mei 2018, sebesar Rp.700.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.