Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cari Solusi Usulan Dana Hibah Dipotong untuk Penanganan Sampah Klungkung

Bali Tribune / Ketua DPRD Klungkung AA Gde Anom.

balitribune.co.id | SemarapuraMenanggapi usulan anggota dewan yang meminta dana hibah dipotong untuk pengelolaan sampah di Kabupaten Klungkung mendapat respon beragam,utamanya Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom,SH secara bijak menanggapinya sebaiknya semua pihak duduk bersama mencari solusi yang terbaik.

Menurut Gung Anom, dana hibah untuk tahun anggaran induk 2024 sudah berjalan, dan hal ini juga untuk kepentingan masyarakat. Lebih detil Anak Agung Gde Anom mengatakan, hibah untuk tahun 2024 sudah berjalan. Bahkan saat ini sudah banyak masuk usulan hibah dari masyarakat. "Usulan (hibah) sudah banyak masuk," ungkap Anak Agung Gde Anom, Selasa (9/1).

Menurutnya, masalah sampah di Kabupaten Klungkung, dapat diselesaikan dengan intens duduk bersama mencari solusi terbaik. Bila perlu sama-sama antara ekskutif dan legislatif ke pusat untuk melobi anggaran. Terlebih pemerintah pusat juga cukup memprioritaskan anggaran untuk lingkungan, khususnya pengelolaan sampah. "Kalau pangkas hibah, di anggran induk ini sudah berjalan prosesnya. Lagi pula hibah juga untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.

Usul pemangkasan hibah untuk pengelolaan sampah ini disampaikan anggota Komisi II Kabupaten Klungkung, I Komang Suantara saat melakukan observasi ke TPA Sente dan TOSS (Tempat Olah Sampah Setempat), Senin (8/1). Menurutnya, kondisi Klungkung sudah darurat sampah, ia meminta dana hibah dapat digeser untuk pengelolaan sampah. Misal membeli mesin atau alat pengelolaan sampah dengan kapastias yang lebih besar. Sehingga semua sampah yang masuk ke TOSS dapat tunas dikelola dalam sehari.

"Jadi harapan saya Pj atau bupati terpilih nantinya, pada anggaran perubahan agar hibah bisa digeser untuk penanganan sampah. Itu kalau memang Pemkab mau serius mengatasi masalah sampah. Saya rasa sampah merupakan masalah yang benar-benar urgent. Saya minta di anggaran perubahan, pangkas hibah untuk pengadaan mesin untuk kelola sampah dalam skala besar," tandas Suantara di TPA Sente, Pikat.

wartawan
SUG
Category

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.