balitribune.co.id I Bangli - Carut marut pendataan data desil bagi penerima bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah pusat terjadi di Desa Jehem, Kecamatan Tembuku Bangli. Pihak Pemerintah Desa Jehem menemukan adanya lonjakan data desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil warga di lapangan.
Perbekel Jehem, I Nengah Tesan Darmayasa, mengatakan terkait pendataan data desil ternyata terdapat salah satu kasus mencolok dimana setelah dilakukan pendataan berbasis aplikasi perlinsos, seorang warga miskin yang sebelumnya masuk kategori desil 2 mendadak meloncat ke desil 7. “Jika dilihat secara riil di lapangan warga tersebut tergolong kurang mampu dan tidak memiliki rumah layak, namun masuk sebagai kategori warga mapan,” jelasnya, Selasa (1/9/2026) .
Menurut Tesan, desil 7 masuk dalam kategori masyarakat mapan. Namun demikian, barometer desil 7 ini juga masih dipertanyakan, karena orang dalam kategori mapan adalah berpenghasilan 1,5 juta sampai 1,8 juta per bulan. Dimana nilai rupiah tersebut justru tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kenyataannya masyarakat kami itu memang orang tidak punya, rumah pun tidak punya karena masih berdinding papan. Kami sempat merencanakan bantuan bedah rumah, namun karena anggaran desa tidak memungkinkan, kami belum bisa mewujudkannya," ungkapnya.
Menanggapi lonjakan desil yang dinilai drastis tersebut, pihak Pemdes Jehem bergerak cepat dengan melakukan perbaikan dan mengajukan sanggahan agar data penerima bantuan kembali tepat sasaran. "Kami sudah melakukan sanggahan terkait hal ini, karena memang masyarakat kami itu sangat membutuhkan bantuan," jelasnya.
Menyikapi realita yang terjadi kata Tesan, Pemdes Jehem mengandalkan peran aktif kelian dinas dan perangkat desa yang bertindak sebagai agen pemutakhiran data. Saat ini, terdapat 18 agen yang tersebar di 14 banjar dinas se-Desa Jehem.
Tesan menjelaskan bahwa keterlibatan kelian dinas sangat vital karena mereka yang paling memahami kondisi ekonomi warga di wilayah masing-masing.
"Kami tidak mungkin menghafal kondisi rumah seluruh warga di 14 banjar dinas. Karena itu, kelian dinas yang menyisir dan mengajukan usulan perubahan data ke desa, terutama bagi warga yang memang patut mendapatkan bantuan," jelasnya.
Proses pengajuan usulan perubahan data ini rutin dilakukan setiap bulannya, yakni pada kurun waktu tanggal 1 hingga 10. Sejak Januari lalu, Pemdes Jehem telah mengusulkan sekitar tujuh warga kurang mampu yang mengalami kendala kesehatan kronis maupun lansia agar mendapatkan penyesuaian desil.
Meskipun sistem pencatatan digital melalui aplikasi Perlinsos dinilai sangat membantu, Tesan tidak memungkiri masih terdapat celah kekurangakuratan data. Salah satunya adalah ketidaksesuaian data kepemilikan aset warga.
"Dengan aplikasi ini sebenarnya sangat bagus. Tapi secanggih apa pun aplikasi, pasti ada kekurangannya. Misal ada warga kami yang tidak punya mobil, tapi di sistem kelihatan punya mobil. Di sinilah peran agen dan kelian dinas untuk melakukan penyanggahan," paparnya.
Pihaknya berharap ke depan pemutakhiran data dari pemerintah pusat benar-benar merepresentasikan kondisi riil di lapangan. Bantuan sosial diharapkan dapat diprioritaskan bagi masyarakat lansia tanpa penanggung jawab, warga sakit menahun, serta anak-anak yatim piatu.