Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Catatan Rusuh Geng Sumba

Bali Tribune/ GENG SUMBA – Pelaku bentrokan antar-pemuda Sumba di Jl Tukad Balian Renon, 5 Juni 2019 lalu.
balitribune.co.id | Denpasar - Pada hari pertama Idul Fitri 1440 H/2019, Rabu 5 Juni 2018 masyarakat Bali dikejutkan beredarnya video kerusuhan di Jl Tukad Balian, Renon Denpasar. Lagi-lagi pelakunya sejumlah pemuda asal Sumba Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka saling serang menggunakan batu di  seberang warung Solin No 129 Renon, Denpasar Selatan.
 
Delapan pelaku diamankan Polsek Denpasar Selatan (Densel) yakni, Gerardus Rendi Kaka (21), David Rende Holo (21), Alicius Kodimete (25), Egrin Lokataka (30), David Rangga Tena (23), Dominikus Mone (24), Antonius Tukaritan (21), dan Jefrianus Dara Tanggu (27). 
 
Akibat saling serang itu atap warung mengalami kerusakan dan sepeda motor PCX warna merah mengalami penyok di bagian body dan kaca spion pecah. 
 
Awalnya, para pelaku dari Sumba NTT ini datang ke lokasi antara 9 sampai 10 orang untuk mencari mandor proyek bernama Anom. Mereka mencari mandor proyek karena ingin menuntut gaji yang belum dibayar. Namun karena tidak bertemu Anom, mereka merusak proyek dan menyerang buruh proyek yang bekerja di sana sehingga terjadilah keributan. 
 
Tahun 2018 lalu, tepatnya Senin 19 Maret 2018 keributan antar geng Sumba juga terjadi di sebuah kos-kosan Jalan Taman Ambengan Gang Subur Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dua kelompok sesama Sumba terlibat perkelahian. Akibatnya, empat orang harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka serius. 
 
Mereka yang menjadi korban masing-masing bernama Lukas Jamak (18), Melkianus Malo Lende (32), Frans Gono Ate (38) dan Lambertus Adipapa (36). Mereka menderita luka sobek pada pelipis, luka lebam pada wajah, mengeluarkan darah pada hidung dan bentol pada kepala.
 
Awal kejadian, salah satu terduga pelaku bernama Danil Kaka mendatangi dan mengedor kos-kosan Frans Gono Ate. Tidak diketahui secara pasti pemicu pelaku mengedor pintu tersebut. Namun setelah korban keluar, pelaku justru pergi ke kamar kosan rekannya Melkianus Malo Lende, sebaliknya korban menuju kamar mandi. Setelah balik dari kamar mandi, pelaku Danil Kaka menganiaya seorang penghuni kos-kosan bernama Melkianus Malo Lende. Tidak hanya itu saja, rekannya, Lukas Jamak juga dipukul menggunakan kayu. Mendapati keributan itu, Frans Gono berniat untuk melerai. Tapi ia justru menjadi korban pemukulan oleh Danil Kaka. 
 
Melihat kejadian itu, korban Lambertus Adipapa mendapati hal yang sama saat hendak menjadi penengah. Korban terakhir ini dipukul tepat pada mulut, dagu dan dahi kiri robek. “Kejadiannya sangat cepat. Yang korban ini ada yang tidak tahu apa-apa tapi dipukul. Karena niat mereka ini untuk melerai,” terangnya.
 
Motif keributan itu lantaran salah paham antaran pelaku dengan penghuni kos-kosan. Usai mengelar pesta tuak di seputaran lokasi, pelaku bersama rekannya terlibat saling lempar batu dengan penghuni kos-kosan itu. Aksi tersebut berujung pada penggeledahan dan kamar kosan dan penganiayaan. 
wartawan
Redaksi
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.