Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Catus Pata Kerobokan Pusat Tawur Kesanga Sekaligus Upakara Prayascita Gumi dan Dirgayusa Gumi

Bali Tribune/ TAWUR KESANGA - Sekda Adi Arnawa saat memimpin Rapat Terkait Persiapan Pelaksanaan Upacara Tawur Kesanga serangkaian Hari Raya Nyepi Caka 1943 di Puspem Badung, Kamis (4/3).
balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Terkait Persiapan Pelaksanaan Upacara Tawur Kesanga serangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943, bertempat di Ruang Rapat Nayaka Gosana III, Puspem Badung, Kamis (4/3). Rapat juga dihadiri oleh Kadis Kebudayaan I Gde Eka Sudarwitha, Ketua PHDI Badung Gede Rudia Adiputra, Widya Sabha Kabupaten Badung, Perwakilan Polres Badung, Perwakilan Satpol PP, Dinas Kesehatan, DLHK, Perwakilan dari Kecamatan Kuta Utara, Polsek Kuta Utara dan Bendesa Adat Kerobokan AA Putu Sutarja. 
 
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pelaksanaan Tawur Kesanga di Kabupaten Badung tahun ini akan dipusatkan di Kecamatan Kuta Utara, tepatnya di Catus Pata Desa Adat Kerobokan.
 
Sekda Adi Arnawa mengimbau agar semua OPD bersinergi dalam melaksanakan Tawur Kesanga di Kabupaten Badung. Ditekankan juga agar pelaksanaan kegiatan Tawur Kesanga dan Perayaan Nyepi secara keseluruhan agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan mengingat saat ini masih berada pada masa pandemi Covid-19.
 
Kadis Kebudayaan I Gde Eka Sudarwitha mengatakan, rangkaian Tawur Agung Kesanga bermakna untuk menyucikan lingkungan, alam jagad raya beserta segala isinya guna menyambut Catur Brata Penyepian Caka Warsa 1943. Dalam tawur kesanga tahun ini juga dirangkaikan dengan perlengkapan upakara Prayascita Gumi dan Dirgayusa Gumi sebagai salah satu ritual dan doa untuk memohon kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar wilayah Kabupaten Badung dan seluruh alam ini dihindarkan dan dijauhkan dari segala macam wabah penyakit seperti virus Covid-19 dan wabah lainnya termasuk mara bahaya dan bencana alam.
 
Ditambahkan Tawur Agung Kesanga dilaksanakan untuk pembersihan Bhuwana Agung dan Bhuwana Alit yang dilaksanakan oleh Tri Manggalaning Yadnya yaitu: Yajamana dari Pemerintah Kabupaten Badung yang bekerjasama dengan Desa Adat Kerobokan dalam mempersiapkan sarana upakara, upacara dan wewangunan. 
 
"Tingkatan upakara adalah menyesuaikan dengan tahun sebelumnya yang mengacu kepada edaran dan ketentuan dari PHDI Kabupaten Badung dan utamanya arahan Paruman Sulinggih Kabupaten Badung yaitu Upacara Tawur Agung Kesanga," katanya.
 
Terkait dengan serangkaian acara paruman Ida Betara, Melasti, hingga Tawur Kesanga di Kabupaten Badung mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, banjar, dan masing-masing rumah menurut Eka Sudarwitha sepenuhnya akan mengikuti instruksi dari PHDI dan MDA Kabupaten Badung yang tertuang dalam Surat Edaran PHDI Kabupaten Badung Nomor: 30/PHDI-Badung/I/2O2l dan MDA Kabupaten Badung Nomor: 16/MDA- Kab. Badung I I/2O21 tentang Tuntunan Pelaksanaan Rangkaian Upacara/Upakara Tilem Sasih Kesanga Tahun Saka 1942 dan Rahina Nyepi Tahun Saka 1943 di Kabupaten Badung.
 
Mantan Camat Petang ini juga mengatakan untuk di Hari Raya Nyepi umat lain akan menyesuaikan ibadahnya sesuai dengan pertemuan PHDI Kabupaten Badung dengan FKUB Kabupaten Badung.
 
Sehubungan dengan penataan/pembuatan tetangunan Sarana Tawur Agung Kesanga dan pemanfaatan lokasi Catus Pata Kerobokan sebagai lokasi Tawur Agung Kesanga, maka akan dilaksanakan penutupan jalan di lokasi upacara. Hal ini dijelaskan oleh Kadis Perhubungan Kabupaten Badung AA Ngr Rai Yuda Dharma bahwa akan dilaksanakan mekanisme rekayasa lalu-lintas (MRLL). 
 
Jalan di sekitar Catus Pata akan ditutup dari 4 arah. Penutupan akan dilaksanakan mulai tanggal 12 Maret pukul 10.00 Wita hingga tanggal 13 Maret paling lambat pukul 15.00 Wita. 
 
“Untuk kegiatan MRLL ini lebih lanjut akan dilakukan sosialisasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung,” pungkas mantan Kabag Kesra ini. 
wartawan
I Made Darna
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.