Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Covid-19 dengan Sistem Pembayaran Non Tunai Berbasis QRIS, BI Gandeng Undiknas Gelar Webinar

Bali Tribune / Kepala KPw BI Bali, Trisno Nugroho saat mengikuti webinar Cegah Covid-19 dengan Sistem Pembayaran Non Tunai Berbasis QRIS.
balitribune.co.id | Denpasar - Terkait dengan adanya pandemi Covid-19 yang penyebarannya sangat cepat dan masif di seluruh belahan dunia termasuk Indonesia, Pemerintah menghimbau masyarakat untuk meminimalisir kegiatan di luar rumah yang berdampak pada pergeseran perilaku termasuk dalam melakukan transaksi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.  
 
Relevan dengan hal tersebut, Kantor Perwakilan Wilayah (KPw) BI Bali bersama Universitas Pendidikan Nasional (UNDIKNAS) mengadakan seminar online (WEBINAR) dengan tema “Cegah Covid-19 dengan Sistem Pembayaran Non Tunai Berbasis QRIS” di Denpasar, Jumat (2/5/2020).
 
Tujuan dari webinar ini tidak lain untuk lebih mengenalkan kepada masyarakat bahwa transaksi secara non tunai melalui QRIS dapat dilakukan dari manapun tanpa perlu kontak fisik antara pembeli dan pedagang baik secara langsung maupun tidak langsung. 
 
“Dengan demikian, pola transaksi contactless melalui QRIS ini selain lebih cepat, mudah dan murah namun juga aman dan handal untuk digunakan di tengah pandemi Covid-19,” sebut Kepala KPw BI Bali, Trisno Nugroho yang hadir sebagai salah seorang keynote speech.
 
Lantas Trisno Nugroho mengisyaratkan, hingga 24 April 2020, jumlah merchant QRIS di Provinsi Bali tercatat sudah hampir 84 ribu merchant, meningkat lebih dari 3.000 merchant  hanya dalam kurun waktu 2 minggu atau meningkat sebesar 229% dibandingkan dengan akhir tahun 2019. Selain itu, transaksi yang dilakukan melalui QRIS pada periode Januari-Maret 2020 terus meningkat  baik secara volume maupun nominal. Kedepannya dalam mendukung mitigasi risiko penyebaran Covid-19, Bank Indonesia bersama-sama dengan stakeholders akan terus meningkatkan akseptansi QRIS secara tematik khususnya pada segmen yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 seperti perdagangan ritel, sosial keagamaan, dan kesehatan yang didukung oleh inovasi pendaftaran online, sosialisasi virtual dan perluasan fitur QRIS tanpa tatap muka.
 
Dari sisi lain Rektor Universitas Pendidikan Nasional Dr. Nyoman Sri Subawa, ST.SSos,MM dilanjutkan dengan keynote speech mengatakan, akibat pandemi Covid-19, mau tidak mau masyarakat dipaksa untuk menggunakan transaksi non tunai atau dengan kata lain masuk dalam dunia digital. 
 
“Mahasiswa dirangsang untuk lebih kreatif dalam menuangkan ide-idenya, termasuk melakukan transaksi non tunai,” sebutnya.
 
Implementasi pembayaran non tunai telah dilaksanakan civitas dalam beberapa tahun belakangan ini, baik itu untuk pembayaran uang kuliah ataupun administrasi lainnya. 
 
“Covid-19 merupakan  bagian proses edukasi  kepada  mahasiswa, ini sangat penting yang kita sebut sebagai KKN dan PKL kampus merdeka. Dimana mahasiswa bisa mengedukasi masyarakat sekitar dan melalui media-media online yang mereka miliki,” tukasnya.  
 
Chief Excecutive Officer  PT. Coco Digital Bali, I Gede Putu Rahman Desyantan yang membawakan materi “Strategi Coco Group Sebagai Perusahaan Ritel Dalam Menghadapi Covid-19” ingin berpartisipasi dalam merubah perilaku masyarakat dalam bertransaksi, yang dulunya lebih banyak menggunakan tunai, namun dengan adanya dampak Covid-19 lebih banyak menggunakan transaksi non tunai.
 
“Kita lebih kepada membangun perilaku bertransaksi melalui komunitas, jadi sekarang para delivery yang ada di Coco kita siapkan perangkatnya. Juga kartu member yang dimiliki anggota, kita ganti dengan kartu non tunai yang bisa digunakan untuk bertransaksi,” sebutnya.  
 
Walaupun seminar dilakukan secara online, ternyata mendapatkan respon positif dengan total peserta lebih dari 200 orang yang terdiri dari mahasiswa dan civitas akademisi. Webinar tersebut tentunya dilengkapi dengan sesi interaktif tanya jawab baik secara langsung maupun via chat dan kuis berhadiah yang diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta.
 
 
wartawan
Arief Wibisono
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.