Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Covid-19 dengan Sistem Pembayaran Non Tunai Berbasis QRIS, BI Gandeng Undiknas Gelar Webinar

Bali Tribune / Kepala KPw BI Bali, Trisno Nugroho saat mengikuti webinar Cegah Covid-19 dengan Sistem Pembayaran Non Tunai Berbasis QRIS.
balitribune.co.id | Denpasar - Terkait dengan adanya pandemi Covid-19 yang penyebarannya sangat cepat dan masif di seluruh belahan dunia termasuk Indonesia, Pemerintah menghimbau masyarakat untuk meminimalisir kegiatan di luar rumah yang berdampak pada pergeseran perilaku termasuk dalam melakukan transaksi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.  
 
Relevan dengan hal tersebut, Kantor Perwakilan Wilayah (KPw) BI Bali bersama Universitas Pendidikan Nasional (UNDIKNAS) mengadakan seminar online (WEBINAR) dengan tema “Cegah Covid-19 dengan Sistem Pembayaran Non Tunai Berbasis QRIS” di Denpasar, Jumat (2/5/2020).
 
Tujuan dari webinar ini tidak lain untuk lebih mengenalkan kepada masyarakat bahwa transaksi secara non tunai melalui QRIS dapat dilakukan dari manapun tanpa perlu kontak fisik antara pembeli dan pedagang baik secara langsung maupun tidak langsung. 
 
“Dengan demikian, pola transaksi contactless melalui QRIS ini selain lebih cepat, mudah dan murah namun juga aman dan handal untuk digunakan di tengah pandemi Covid-19,” sebut Kepala KPw BI Bali, Trisno Nugroho yang hadir sebagai salah seorang keynote speech.
 
Lantas Trisno Nugroho mengisyaratkan, hingga 24 April 2020, jumlah merchant QRIS di Provinsi Bali tercatat sudah hampir 84 ribu merchant, meningkat lebih dari 3.000 merchant  hanya dalam kurun waktu 2 minggu atau meningkat sebesar 229% dibandingkan dengan akhir tahun 2019. Selain itu, transaksi yang dilakukan melalui QRIS pada periode Januari-Maret 2020 terus meningkat  baik secara volume maupun nominal. Kedepannya dalam mendukung mitigasi risiko penyebaran Covid-19, Bank Indonesia bersama-sama dengan stakeholders akan terus meningkatkan akseptansi QRIS secara tematik khususnya pada segmen yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 seperti perdagangan ritel, sosial keagamaan, dan kesehatan yang didukung oleh inovasi pendaftaran online, sosialisasi virtual dan perluasan fitur QRIS tanpa tatap muka.
 
Dari sisi lain Rektor Universitas Pendidikan Nasional Dr. Nyoman Sri Subawa, ST.SSos,MM dilanjutkan dengan keynote speech mengatakan, akibat pandemi Covid-19, mau tidak mau masyarakat dipaksa untuk menggunakan transaksi non tunai atau dengan kata lain masuk dalam dunia digital. 
 
“Mahasiswa dirangsang untuk lebih kreatif dalam menuangkan ide-idenya, termasuk melakukan transaksi non tunai,” sebutnya.
 
Implementasi pembayaran non tunai telah dilaksanakan civitas dalam beberapa tahun belakangan ini, baik itu untuk pembayaran uang kuliah ataupun administrasi lainnya. 
 
“Covid-19 merupakan  bagian proses edukasi  kepada  mahasiswa, ini sangat penting yang kita sebut sebagai KKN dan PKL kampus merdeka. Dimana mahasiswa bisa mengedukasi masyarakat sekitar dan melalui media-media online yang mereka miliki,” tukasnya.  
 
Chief Excecutive Officer  PT. Coco Digital Bali, I Gede Putu Rahman Desyantan yang membawakan materi “Strategi Coco Group Sebagai Perusahaan Ritel Dalam Menghadapi Covid-19” ingin berpartisipasi dalam merubah perilaku masyarakat dalam bertransaksi, yang dulunya lebih banyak menggunakan tunai, namun dengan adanya dampak Covid-19 lebih banyak menggunakan transaksi non tunai.
 
“Kita lebih kepada membangun perilaku bertransaksi melalui komunitas, jadi sekarang para delivery yang ada di Coco kita siapkan perangkatnya. Juga kartu member yang dimiliki anggota, kita ganti dengan kartu non tunai yang bisa digunakan untuk bertransaksi,” sebutnya.  
 
Walaupun seminar dilakukan secara online, ternyata mendapatkan respon positif dengan total peserta lebih dari 200 orang yang terdiri dari mahasiswa dan civitas akademisi. Webinar tersebut tentunya dilengkapi dengan sesi interaktif tanya jawab baik secara langsung maupun via chat dan kuis berhadiah yang diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta.
 
 
wartawan
Arief Wibisono
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.